Kotamobagu, BeritaManado.com — Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H di Kotamobagu, dilaksanakan di Masjid Baitul Makmur dengan menghadirkan ustaz kondang Yusuf Mansur.
Proses pelaksanaan, menggunakan protokol kesehatan di mana, para peserta yang hadir harus berjarak dan menggunakan masker.
Pemerintah Kotamobagu selaku pelaksana kegiatan hanya mengundang perwakilan organisasi masyarakat dengan membatasi jumlah peserta agar tidak terjadi pengumpulan massa. Kabag Humas Pemkot, Ham Rumuroi mengatakan, selain Ustaz Yusuf Mansur, juga hadir Pjs Gubernur Sulut Fatoni.
“Pjs Gubernur Sulut datang ke Kotamobagu dalam rangka kunjungan kerja, sekaligus untuk menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang akan dilaksanakan pada pukul 19:30 WITA,” ungkap Kepala Bagian Humas Pemkot Kotamobagu, Ham Rumoroi, Kamis (29/10/2020).
Pantauan di rumah dinas wali kota tempat kegiatan, Pemkot sangat ketat menerapkan prokes kepada para undangan yang datang. Tampak Wali Kota, Wakil Wali Kota dan pejabat teras Pemkot hadir mendengarkan ceramah Ustadz Yusuf Mansyur.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta Pemda dan satgas daerah memastikan kegiatan-kegiatan perayaan dilakukan berpedoman dengan protokol kesehatan 3M.
Dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, Wiku menyarankan penyelenggara untuk mengacu pedoman lanjutan dalam edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi.
“Pemda juga harus berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda),” jelas Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selain dengan Forkominda, Pemda juga harus berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pelaku usaha dan pihak-pihak lain yang dirasa perlu sesuai karaktereristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan COVID-19 dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait upaya pengawasan dan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan, Pemerintah Daerah haruse mengoptimalkan peran Satgas Penanganan COVID-19 di daerah sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Wiku Adisasmito.
(Supardi Bado)