Airmadidi -Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut Drs Aldrin Posumah MSi mengatakan, saat ini Pemkab Minut membutuhkan orang-orang yang memiliki kemampuan lebih dalam disiplin ilmu.
“Kita akan lebih memilih merekrut orang-orang dengan kompetensi tertentu untuk dijadikan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan PPPK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tutur Posumah, Senin (19/10/2015).
Dijelaskan Posumah, di UU itu disebutkan ASN terdiri Pegawai Negeri (PNS) dan PPPK. Jadi nantinya sudah tak ada lagi tenaga honor.
“PPPK berbeda dengan tenaga honor seperti sekarang. PPPK akan diseleksi secara cermat sesuai kebutuhan dari instansi pemerintah. Seleksi ketat diperlukan, karena menurut UU ASN, PPPK berhak mendapat gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Hak mereka lebih sedikit dibanding ASN PNS yang memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” kunci Posumah. (Finda Muhtar)