Boroko, BeritaManado.com – Upaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemeritah Kabupaten Bolaang Mongodow Utara (Bolmut) memasuki babak final.
Setelah sebelumnya sudah disahkan, kini 4 Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah masuk ke tahap sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Wakil Bupati Amin Lasena pada sosialisasi Kamis (13/8/2020), di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut menjelaskan, nilai ke 4 Perda ini sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan PAD dan retribusi daerah serta menambah nilai kontribusi terhadap pembangunan daerah menuju daerah yang lebih baik.
“Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelengaraan pemerintah daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang lebih luas,” ujarnya.
Seblumnya, diberitakan BeritaManado.com Rabu (29/7/2020) Sekda Bolmut Asripan Nani menyampaikan keempat Perda agar disosialisaikan secara masif kepada masyarakat mengenai penetapan tarif retribusi berdasarkan keempat perda ini.
Berikut 4 Perda Tentang Rertribusi Daerah yang telah disahkan dan akan segera diberlakukan di Kabupaten Bolmut :
Pertama, Perda Kabupaten Bolmut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, retribusi yang dimaksud dalam peraturan daerah ini adalah retribusi bidang pelayanan air minum yang dilakukan oleh UPTD air minum daerah, dalam mengoptimalkan kegiatan pelayanan air minum Kepada masyarakat, maka perlu dibuat Perda yang mengatur tentang tarif air minum.
Kedua, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. adapun jenis retribusi jasa umum :
1) Retribusi pelayanan kesehatan.
2) Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
3) Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum.
4) Retribusi pelayanan pasar.
5) Retribusi pengkajian biaya cetak peta.
6) Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
7) Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
8) Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
9) Retribusi pelayanan tera ulang (Alat ukur).
Ketiga, Perda Kabupaten Bolmut Nomor 3 Tahun 2020 tentang perbuhan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang rertribusi jasa usaha:
1) Retribusi terminal.
2) Retribusi tempat khusus parkir.
3) Retribusi pelayanan kepelabuhan.
4) Retribusi tempat rekreasi dan olahraga. 5) Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Keempat, Perda Kabupaten Bolmut Nomor 4 Tahun 2020 tentang peraturan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu :
1) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2) Retribusi izin tempat penjualan beralkohol.
3) Retribusi izin gangguan.
4) Retribusi izin trayek.
5) Retribusi izin usaha perikanan.
Keempat Perda ini mulai disosialisasikan sejak tanggal 1 Agustus 2020, dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 September 2020.
(***/Nofriandi Van Gobel)