Ratahan, BeritaManado.com – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Sabtu malam (7/9/2019), di ruang rapat paripurna DPRD.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mitra Marty Ole ini, Ranperda tentang Pengelolaan BMD disepakati secara aklamasi oleh mayoritas fraksi dalam sidang paripurna.
Lanjut menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Chris Rumansi, untuk penataan dan pengelolaan setiap aset yang dimiliki daerah maka diperlukan Perda BMD.
“Kami berharap Perda ini dapat menjadi acuan dalam menata kelola aset daerah, khususnya yang menjadi tanggung jawab dari perangkat daerah, sehingga pengelolaan BMD menjadi lebih baik,” tutur politisi PDI-P ini.
Di lain pihak Bupati Mitra James Sumendap mengapresiasi DPRD yang sudah membahas Ranperda BMD bersama dengan jajaran Pemkab Mitra dan mensahkannya menjadi Perda.
Menurutnya, dalam pengelolaan BMD, Pemerintah Daerah sangat membutuhkan Perda tersebut sebagai payung hukum sehingga pengelolaan BMD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perda ini penting agar dalam tata kelola barang milik daerah, semuanya sesuai dengan peruntukannya. Dengan adanya Perda ini barang yang telah tercatat akan terhitung dengan baik karena semuanya tertuang dalam neraca BMD,” tandasnya
Adapun Perda Pengelolaan BMD ini menjadi produk hukum terakhir yang disahkan para wakil rakyat periode 2014-2019.
(jenly wenur)