Sitaro, BeritaManado.com — Dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen mengeluarkan Maklumat.
Dalam Maklumat tersebut, Bupati Evangelian Sasingen menegaskan kembali himbauan yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
Berikut ini isi Maklumat Bupati Sitaro Evangelian Sasingen:
1. Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk sementara waktu tidak menerima Wisatawan Lokal dan Mancanegara sampai pemberitahuan selanjutnya.
2. Pelaku Perjalanan yang baru tiba dari Luar Negeri atau Luar Daerah wajib mengikuti Protokol Kesehatan di Area Pelabuhan (Melakukan Pengukuran Suhu Badan, Wawancara dan Pendataan).
3. Pelaku Perjalanan yang baru tiba wajib melapor kepada Pemerintah setempat untuk mendapatkan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan dan Mengisolasi diri selama 14 (empat belas) hari serta tidak melakukan aktivitas diluar rumah.
4. Lurah/Kapitalau wajib mengawasi Para Pelaku Perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap depan rumah wajib diberi Label tentang Pelaku Perjalanan dengan masa awal dan akhir lsolasi Mandiri.
b. Melakukan Pengawasan/Pemantauan bersama Perangkat Kampung, Petugas Keamanan dan Tenaga Kesehatan sampai akhir masa lsolasi Mandiri.
5. Pemerintah dan Petugas Keamanan wajib mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar point 2, 3 dan 4 dengan melakukan tindakan mengeluarkan yang bersangkutan dari Wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Warga masyarakat yang akan Keluar Daerah karena Kepentingan Mendesak harus membawa Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan di wilayah masing – masing.
7. Dilarang menyebar berita/informasi tidak benar (HOAX), dan atau yang mengundang unsur Provokatif serta dilarang memanfaatkan Berita Hoax untuk kepentingan Pribadi ataupun Golongan. lnformasi Resmi Covid-19 dapat menghubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ataupun web https://covid.l9.sitarokab.qo.id
8. Masyarakat tetap tinggal di rumah dan apabila ada keperluan yang mendesak dan harus beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker, selalu menjaga jarak (Physical Distancing) dengan orang lain minimal 2 (dua) meter dimanapun berada serta sering mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
9. Tidak mengadakan pertemuan dan kegiatan dalam bentuk apapun yang menghadirkan banyak orang, baik di tempat umum maupun lingkungan sekitar termasuk Lokasi Perkebunan dan Pinggiran Pantai.
10. Jual keliling untuk sementara waktu tidak diperbolehkan.
11. Restoran/Rumah MakanMarung Makan hanya boleh melayani Pesan Bungkus dan tidak diperbolehkan melayani konsumen yang makan di tempat (Lokasi Restoran/Rumah MakanMarung Makan).
12. Jika terjadi Peristiwa Duka, segala bentuk Acara/Kegiatan diatur oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan waktu, tempat pelaksanaan se-efisien mungkin dan menghindari kerumunan warga masyarakat.
13. Masyarakat wajib mempedomani dan melaksanakan Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebi.iakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Mrus corona (Covid-19) serta lmbauan pemerintah untuk mengantisiphsi masuknya Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
14. Bagi Masyarakat yang tidak mematuhi Maklumat ini akan diberikan tindakan tegas oleh Pemerintah dan Petugas Keamanan.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan.
Baca Maklumat Bupati SItaro selengkapnya disini.
(***/Frangki Wullur)