Manado, BeritaManado.com — Pandangan umum 5 fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) PT Jamkrida untuk dibahas pada tingkat selanjutnya menuai kritikan dari anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan.
Melky mengingatkan secara formal bahwa, dalam undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 38 ayat 2 poin C. Sebelum diusulkan dalam forum rapat paripurna perlu ada persetujuan dari alat kelengkapan DPRD dalam hal ini Badan pembentukan peraturan daerah bersama biro hukum setda Provinsi Sulawesi Utara.
“Karena hal tersebut diluar produk pembentukan peraturan daerah,” ungkap Melky dalam rapat paripurna Senin, (3/7/2023).
Menurut Melky, pihaknya telah melakukan rapat bersama pihak pengusung Ranperda tersebut dengan biro hukum dan beberepa SKPD terkait, namun rapat masih di skors, dan DPRD menjelaskan juga tindak lanjut pendirian PT Jamkrida.
“Belum ada persetujuan antara Badan pembentukan peraturan daerah dan biro hukum setda provinsi Sulawesi Utara,” tukas Melky.
Oleh karena itu, lanjut Melky, tahapan tersebut tentu secara formal tidak bisa di hilangkan karena, saat akan melakukan tahap fasilitasi di kenterian dalam negeri tentang produk hukum daerah itu akan dilampirkan persetujuan antara Badan pembentukan peraturan daetah dengan biro hukum.
Melky menekankan bahwa, pihaknya sangat setuju, sangat sepakat dengan substansi pendirian PT Jamkrida, diikuti juga dengan penyertaan modal pada PT Jamkrida Provinsi Sulawesi Utara tentu ini meningkatkan kemampuan, memperlancar kegiatan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui penjaminan kredit dan itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Sulut.
Hanya saja dia mengkritisi secara prosedural, secara formal jangan sampai sudah menetapkan Ranperda tersebut, dan akhirnya pada tahapan akhir fasilitasi di kemendagri dapat kendala.
“Semangat pemerintah dalam mendorong pertymbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi utara sudah sangat baik tetapi jangan cacat formal,” sorot Melky.
Meski demikian Melky mengapresiasi pemerintah Provinsi Sulut yang begitu transparan dalam upaya untuk menyusun produk hukum daerah produk legislasi yang nantinya akan berpihak pada kepentingan publik.
“Sinergitas ini terbangun dengan baik bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui alat kelengkapan DPRD ya itu Badan pembentukan peraturan daerah,” tuturnya.
(Erdysep Dirangga)