TOMOHON, beritamanado.com – Pemkot Tomohon menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Ini dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 143/WKT/VI-2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sejumlah poin tertuang dalam surat edaran tersebut, seperti untuk perangkat daerah yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 serta perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di unit kerjanya masing-masing.
Kemudian memaksimalkan pelayanan secara online untuk meminimalisir pelayanan melalui tatap muka serta tidak menerima tamu dalam ruang kerja. Namun apabila jenis pelayanan harus dilakukan dengan talap muka maka pelayanan dilaksanakan melalui loket yang dilengkapi dengan alat pelindung untuk menghindari paparan virus.
Juga disebutkan menyiapkan kelengkapan sesuai prosedur kesehatan di setiap perangkat daerah berupa alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), tempat cuci tangan (air mengalir dan sabun) serta kelengkapan lainnya yang dianggap perlu.
(ReckyPelealu)