Ratahan – Dalam memerangi Virus Corona (COVID-19), perilaku hidup bersih dan sehat menjadi prioritas utama yang dianjurkan pemerintah.
Selain itu, penyemprotan disinfektan di area umum atau publik juga menjadi pilihan yang dinilai efektif untuk membunuh virus.
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas COVID-19 Mitra Gloria Wuwungan mengingatkan agar kelompok atau pribadi yang akan menyemprotkan disinfektan agar menyesuaikan dengan standar kesehatan yang ada.
“Penyemprotan disinfektan di area publik memang efektis untuk membunuh virus. Namun harus diingat juga bahwa disinfektan ini hanya untuk benda mati, bukan benda hidup karena ini bahan kimia. Makanya kami mengimbau mereka yang ingin menyemprot disinfektan untuk menyesuaikan dengan standar kesehatan,” ungkap Gloria Wuwungan, Senin (6/4/2020).
Sementara itu, pihaknya belum mengeluarkan aturan yang melarang atau mengharuskan pribadi atau kelompok bahwa dalam melakukan penyemprotan disinfektan harus meminta ijin atau setidaknya kegiatan tersebut harus sepengetahuan dinas terkait.
Walau begitu dirinya mengimbau bagi mereka yang ingin menyemprotkan disinfektan, namun belum jelas caranya, bisa berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten.
“Silahkan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan atau Puskesmas, untuk penyemprotan disinfektan sesuai standar kesehatan,” tandasnya.
Dirinya juga menganjurkan agar sebisa mungkin harus menghindari sentuhan langsung cairan disinfektan dengan bagian tubuh.
“Dalam penyemprotan disinfektan ada protokolnya dan harus menggunakan pengaman karena cairan disinfektan ini tidak baik bagi tubuh. Jadi hindari terkena cairan disinfektan ke bagian tubuh, terutama mata, hidung, dan mulut. Bahkan kulit jika sering terkena cairan disinfektan bisa berakibat tidak baik,” pungkas Gloria Wuwungan.
(***/Jenly Wenur)