Boltim, BeritaManado.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Uyun Kunaefi Pangalima (UKP) hari ini, Selasa (28/07/2020) memenuhi undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boltim.
Undangan UKP hari ini ke kantor Bawaslu terkait dugaan keterlibatan dirinya atas dugaan berpolitik praktis dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boltim tahun 2020.
Uyun Pangalima saat dimintai keterangan usai melakukan klarifikasi bersama Bawaslu Boltim mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan sebagai ASN yang menjaga marwah korps ASN, hari ini dirinya penuhi undangan Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi.
“Terima kasih kepada Bawaslu yang sudah mengundang saya, dalam rangka memberikan klarifikasi mengenai berita, foto dan dramatikal berita yang ada di media sosial. Saya datang sebagai sikap bentuk kepatuhan saya pada tahapan pilkada dan tupoksi peran penyelenggara,” ucap Uyun Pangalima.
Uyun juga menyampaikan perihal kehadiran dirinya di Bawaslu sebagai upaya menangkal isu yang berkembang di kalangan masyarakat maupun sosial media terkait ketidakpatuhan terhadap aturan terkait tahapan pelaksanaan Pilkada.
“Ini penting saya lakukan untuk mereduksi anggapan masyarakat bahwa sebagai ASN kami tidak patuh kepada aturan, dan hari ini saya hadir di Bawaslu,” ujar mantan ketua KPU Bolmong ini.
“Saya menjelaskan ke Jakarta itu adalah tindak lanjut dari pendaftaran di Partai di tingkat Kabupaten, karena harus berlanjut seperti itu dalam penjaringan. Keberangkatan saya rabu 15 Juli, kejadian di foto yang beredar hari kamis tanggal 16 Juli, dan semua sudah di klarifikasi,” pungkas Uyun Pangalima.
Sementara itu, Koordinator divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto, SE., mengatakan, hari ini yang bersangkutan bapak Uyun Pangalima telah memenuhi panggilan Bawaslu Boltim untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan ASN dalam panggung politik praktis.
“Hari ini sejumlah pertanyaan kami layangkan ke yang bersangkutan (UKP), ada sekitar 28 pertanyaan dan itu akan menjadi dasar kita untuk dikaji, pleno dan nantinya akan diteruskan ke komisi ASN,” ujar Hariyanto usai melakukan klarifikasi bersama UKP di kantor Bawaslu Boltim, siang tadi.
Hariyanto menjelaskan, keterlibatan ASN atau PNS yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai ASN yang dilaksanakan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
“Sekali lagi saya katakan, ASN dibingkai oleh pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS PP 42 tahun 2004, dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS PP 53 tahun 2010, itu yang membingkai bapak Uyun sebagai ASN, dan ASN lainnya,” jelas Hariyanto.
(Riswan Hulalata)