
Penulis: M Anggawirya Zas | Manado
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado memberikan peringatan keras terkait aktivitas pengumpulan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) oleh pihak-pihak tanpa izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq Permata dalam Rapat Koordinasi (Rakor) UPZ Masjid se-Kecamatan Mapanget yang digelar di Masjid Rabbani GPI, Jumat (13/03/2026) kemarin.
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq Permata, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi negara dalam pengelolaan dana umat.
Hal ini menurut Taufiq, merupakan hal krusial untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat
“Kami terus mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang mengumpulkan atau mendistribusikan zakat tanpa izin pejabat berwenang,” ujarnya.
Taufiq menambahkan, pelanggaran aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
“Pasal 41 mengatur sanksi pidana kurungan hingga satu tahun bagi siapa pun yang sengaja menjadi amil tanpa izin,” tegasnya mengingatkan.
Partisipasi Masyarakat Melalui UPZ
Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara resmi dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ adalah satuan organisasi bentukan BAZNAS guna membantu pengumpulan zakat secara legal.
Berdasarkan Pasal 16, BAZNAS dapat membentuk UPZ pada berbagai entitas, antara lain:
- Instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta.
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat lainnya seperti masjid atau majelis taklim.
Diakhir penyampaiannya, Taufiq menekankan, melalui UPZ, masyarakat membantu mengelola zakat dengan jaminan kepastian hukum.
“Hal ini memastikan dana ZIS bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” tutupnya.
