
MANADO, BeritaManado.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi mengeluarkan panduan penetapan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Rilis yang diterima BeritaManado.com, Selasa (25/02/2026) malam ini, ketetapan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kota Manado dalam menjalankan kewajiban syariatnya dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Landasan Syariat dan Regulasi
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini dilakukan dengan mematuhi ketentuan:
Dalil Syar’i: Hadits Rasulullah SAW mengenai kewajiban Zakat Fitrah sebesar 1 Sho’ makanan pokok.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011: Tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014: Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Peraturan BAZNAS (Perbaznas) No. 2 Tahun 2016: Tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat.
2. Merujuk pada SK Kementerian Agama Kota Manado
Khusus untuk wilayah Kota Manado, kata Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq Permata SE, besaran Zakat Fitrah tahun 2026 merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kantor Kementerian Agama Kota Manado yang ditandatangani oleh Hj. Rogaya Udin M.Pd.
“Serta mempertimbangkan hasil survei harga pasar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado per tanggal 11 Februari 2026 (No. 500.22.17/D.18/Perindag/II/2026),” katanya.
3. Ketentuan Besaran Zakat Fitrah
Berdasarkan konversi 1 Sho’ ke dalam satuan berat yang berlaku di Indonesia, maka ditetapkan:
Kadar Beras: 2,7 Kilogram atau 3,5 Liter per jiwa.
Bagi masyarakat yang menunaikan zakat , wajib disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari:
Beras Premium (Dua Merpati/Bunaken Indah): Rp 40.500,-
Beras Medium (Serayu/Sejenisnya): Rp 36.500,-
Beras SPHP: Rp 33.750,-
Dengan adanya rilis tersebut, Taufiq Permata mengingatkan, Zakat Fitrah adalah kewajiban yang berfungsi mensucikan jiwa dan membantu fakir miskin di hari raya.
“BAZNAS Kota Manado mengimbau seluruh umat Islam untuk menyalurkan zakatnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di masjid-masjid terdekat atau langsung ke Kantor BAZNAS Kota Manado agar pendistribusiannya tepat sasaran sesuai dengan delapan asnaf,” tutupnya.
(***/Anggawirya)
