
Manado – Sesuai hasil sidak lembaga DPRD Kota Manado, tepatnya Komisi C bidang pembangunan, Jumat (4/3/16), mendapati pelanggaran yang dilakukan pihak managemen Indogrosir yang terletak di Jalan AA Maramis Kecamatan Mapanget.
Pernyataan tersebut ditegaskan wakil ketua Komisi C, Lineke Kotambunan saat memimpin sidak. Ditegaskannya, dugaan pelangaran yang dilakukan pihak pengelola Indogrosir terkait pembangunan tanggul di bagian belakang gedung yang tidak sesuai dengan ketentuan mendirikan bangunan di tepi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Seharusnya pembangunan dilakukan 15 meter dari tepi sungai. Tapi yang pembuatan tanggul dan penimbunan justru sudah ditepi DAS. Dan kami melihat sendiri, dampak dari pembangunan itu terjadi penyempitan DAS,” kata Kotambunan.
Akan hal itu, pihaknya meminta pemerintah kota mengeluarkan perintah pemberhentian pembangunan kepada pihak pengelola Indogrosir dan dalam waktu dekat lembaga dewan akan meminta pernjelasan resmi soal dugaan pelanggaran tersebut.
“Karena sudah ada temuan, kami menghimbau kepada pemerintah kota untuk segera menghentikan kegiatan penimbunan yang dilakukan pengelol Indogrosir. Dan secepatnya kami akan memanggil hearing mereka (Indogrosir, red),” tegasnya, sembari mengatakan bahwa sidak yakng dilakukan diikuti seluruh personil komisi. (leriandokambey)
