Manado – Kasus penganiyaan menggunakan senjata tajam terhadap salah satu Wartawan Online di Kota Bitung, Dhivan Awondatu (37) menjadi perhatian Ikatan Wartwan Online (IWO) se-Indonesia.
Bahkan, Selasa (29/08/2017) pagi, DPW IWO Sulut secara resmi menerbitkan Siaran Pers ke seluruh media online mengecam tindakan yang dialami Dhivan Awondatu.
“Tindakan kekerasan terhadap rekan kami di Kota Bitung menjadi perhatian serius DPW IWO Provinsi Sulut dan IWO dari daerah lain di Indonesia,” kata Ketua DPW IWO Sulut, Victor Rarung.
“Karena kepolisian telah berhasil menangkap para pelaku, maka saya meminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lanjut dikatakan, jajaran organisasi yang dipimpinnya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bergerak cepat menangkap para pelaku.
“Proaktif Polres Bitung kami apresiasi setinggi-tingginya. Dan saya sayangkan aksi anarkis terhadap Jurnalis masih saja terjadi,” katanya.
Keprihatinan juga disampaikan Ketua DPW IWO Kalimantan Barat (Kalbar), Kristoporus Popo, S.Pd.
“Bila kasus ini menyangkut pemberitaan wartawan, hendaknya pihak yang merasa dirugikan meminta hak jawab kepada wartawan bersangkutan,” tegas Popo.
Ditambahkan Ketua Dewan Kehormatan IWO Kalbar, Yudo Sudarto, SP,MSi, bahwa apabila terjadi delik Pers atau kasus-kasus berkaitan dengan Pers, sebaiknya diselesaikan sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Salah satu Ahli Dewan Pers ini mengingatkan, tugas wartawan kerap sampai larut malam, jadi harus tetap waspada dalam bertugas.
“Perlu waspada mengingat tugas Pers kadang-kadang sampai larut malam misalnya meliput berita saat konflik. Karena itu jurnalis perlu extra hati hati,” katanya.(***)
Manado – Kasus penganiyaan menggunakan senjata tajam terhadap salah satu Wartawan Online di Kota Bitung, Dhivan Awondatu (37) menjadi perhatian Ikatan Wartwan Online (IWO) se-Indonesia.
Bahkan, Selasa (29/08/2017) pagi, DPW IWO Sulut secara resmi menerbitkan Siaran Pers ke seluruh media online mengecam tindakan yang dialami Dhivan Awondatu.
“Tindakan kekerasan terhadap rekan kami di Kota Bitung menjadi perhatian serius DPW IWO Provinsi Sulut dan IWO dari daerah lain di Indonesia,” kata Ketua DPW IWO Sulut, Victor Rarung.
“Karena kepolisian telah berhasil menangkap para pelaku, maka saya meminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lanjut dikatakan, jajaran organisasi yang dipimpinnya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bergerak cepat menangkap para pelaku.
“Proaktif Polres Bitung kami apresiasi setinggi-tingginya. Dan saya sayangkan aksi anarkis terhadap Jurnalis masih saja terjadi,” katanya.
Keprihatinan juga disampaikan Ketua DPW IWO Kalimantan Barat (Kalbar), Kristoporus Popo, S.Pd.
“Bila kasus ini menyangkut pemberitaan wartawan, hendaknya pihak yang merasa dirugikan meminta hak jawab kepada wartawan bersangkutan,” tegas Popo.
Ditambahkan Ketua Dewan Kehormatan IWO Kalbar, Yudo Sudarto, SP,MSi, bahwa apabila terjadi delik Pers atau kasus-kasus berkaitan dengan Pers, sebaiknya diselesaikan sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Salah satu Ahli Dewan Pers ini mengingatkan, tugas wartawan kerap sampai larut malam, jadi harus tetap waspada dalam bertugas.
“Perlu waspada mengingat tugas Pers kadang-kadang sampai larut malam misalnya meliput berita saat konflik. Karena itu jurnalis perlu extra hati hati,” katanya.(***)