Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Pimpinan DPRD dan mengumumkan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Namun, hingga kini pimpinan DPRD dan AKD belum juga ditetapkan dalam jabatannya melalui rapat paripurna DPRD Sulut.
Pengamat politik Sulut Taufik Tumbelaka mengungkapkan bahwa hal itu pun terus dipelototi masyarakat Sulut yang telah mengantarkan 45 anggota DPRD hasil Pileg 2024 itu.
Menurutnya, masyarakat yang menempatkan 45 perwakilan mereka di DPRD Sulut dengan harapan semua yang menjadi aspirasi dapat cepat terakomodir.
Sampai saat ini belum dapat direalisasikan, pasalnya mereka yang telah dipilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Sulut periode 2024 -2029 dalam membentuk Alat Kelengkapan Dewan sebagai dasar untuk melaksanakan semua kerja politik belum dapat dilakukan akibat pengusulan nama yang masuk dalam Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan serta Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengesampingkan aturan yang mengamanatkan 30 hari pasca dilantik Wajib membentuk Alat Kelengkapan Dewan agar semua kerja Politik di Lembaga DPRD Sulut bisa dilaksanakan.
“Awal yang baik menentukan hasil akhir yang baik, di awal telah mengesampingkan aturan dan ketentuan ini bisa menjadi pertanda selanjutnya pasti akan mengabaikan dan ketentuan dan, jika di awal telah mengutamakan kepentingan masing-masing kelompok, ini pertanda buruk bagi masyarakat untuk jangan berharap banyak aspirasinya bisa terealisasi lewat lembaga DPRD Sulut,” sorot Taufik Rabu, (16/10/2024).
Lanjut Taufik, harusnya dalam mempercepat realisasi kerja politik masyarakat, pimpinan fraksi sudah sejak awal mengetahui siapa-siapa yang layak masuk dalam Komisi.
“Jika tujuan menjadi anggota DPRD murni bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat, harusnya pengusulan nama personil ke Fraksi maupun Badan tidak perlu lama, dan jika terlambat, bisa dibenarkan terhambat akibat sarat kepentingan,” tegas Taufik.
Taufik mengatakan, sebagaimana Tata Tertib DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur untuk pembagian berapa jumlah personil Fraksi masuk di Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembuat Peraturan Daerah dengan jelas diatur sehingga jika kepentingan masyarakat yang lebih diutamakan maka pembentukan AKD tidak perlu harus terlambat dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.
(Erdysep Dirangga)