BITUNG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Ronny Boham mengatakan untuk pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-PP) dari kementerian Keuangan ke Pemerintah Daerah, perlunya payung hukum.
Sebab menurut Boham, PBB-PP yang diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, akan menimbulkan persoalan di kemudian hari, jika tidak berlindung dalam payung hukum. ” PBB-PP sedianya akan secara efektif dilakukan pada Januari 2012 ini jelas sangat menguntungkan bagi daerah sebab akan ada ketambahan PAD.
Namun harus diperkuat dengan aturan yang jelas bisa berupa Perda atau Perwako,”ujar Boham.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah harus dilakukan karena untuk peningkatan Pendapatan asli daerah.
“Kalau ternyata ini akan diserahkan ke pemerintah daerah, maka ada hal yang harus diperhatikan yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih terlalu rendah, dan itu harus dikuatkan,” tutur Boham sembari menambahkan DPRD akan mendorong instansi terkait agar segera menyusun Ranperda tentang PBB untuk kemudian dijadikan dasar acuan. (is)
BITUNG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Ronny Boham mengatakan untuk pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-PP) dari kementerian Keuangan ke Pemerintah Daerah, perlunya payung hukum.
Sebab menurut Boham, PBB-PP yang diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, akan menimbulkan persoalan di kemudian hari, jika tidak berlindung dalam payung hukum. ” PBB-PP sedianya akan secara efektif dilakukan pada Januari 2012 ini jelas sangat menguntungkan bagi daerah sebab akan ada ketambahan PAD.
Namun harus diperkuat dengan aturan yang jelas bisa berupa Perda atau Perwako,”ujar Boham.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah harus dilakukan karena untuk peningkatan Pendapatan asli daerah.
“Kalau ternyata ini akan diserahkan ke pemerintah daerah, maka ada hal yang harus diperhatikan yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih terlalu rendah, dan itu harus dikuatkan,” tutur Boham sembari menambahkan DPRD akan mendorong instansi terkait agar segera menyusun Ranperda tentang PBB untuk kemudian dijadikan dasar acuan. (is)