Manado, BeritaManado.com — Pengadaan alat pembakar sampah (insinerator) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menimbulkan polemik antar sesama anggota DPRD Manado.
Hal tersebut terlihat saat Frederik Tangkau ST angkat suara menanggapi pernyataan anggota DPRD Manado Meikel Maringka pasca rapat paripurna DPRD, Senin (9/3/2020) lalu.
Menurut Frederik Tangkau yang juga ketua fraksi Nasdem, apa yang disampaikan Maikel Maringka tidak berdasarkan data dan fakta yang akurat.
“Jadi terkait statement dari sahabat saya, Pak dewan Meikel Maringka, karena beliau menyampaikan menyangkut insinerator termasuk juga statement yang saya baca di media bahwa insinerator yang digunakan oleh DKI Jakarta sudah dihapuskan,” kata Frederik Tangkau kepada BeritaManado lewat sambungan telepon selular, Rabu (11/3/2020).
Menurut Tangkau, dirinya sebagai anggota komisi III, membidangi Dinas Lingkungan Hidup telah mengunjungi Provinsi DKI Jakarta dan menanyakan lansung pejabat di dinas terkait soal insinerator.
“Kami anggota komisi III diterima oleh kepala bidang Bapak Rudi, nah beliau menyampaikan memang insinerator di DKI Jakarta sudah dihapuskan sejak 2017, namun saya juga sempat menanyakan spesifikasi alat yang dihapus itu seperti apa,” ujarnya.
Lanjut, dijelaskannya ternyata yang dihapuskan oleh pemerintah DKI Jakarta adalah insinerator spesifikasi berbahan bakar solar dan pembakarannya dibawah 800 derajat celsius.
“Nah hal ini saya dapat simpulkan bahwa alat yang digunakan memang di bawah standar baku atau sudah tidak memenuhi standar baku dari lingkungan hidup yang harus di atas 800 derajat celcius, kemudian pembakarannya sudah tidak boleh lagi menggunakan bahan bakar solar,” jelasnya.
Namun dikatakannya, pihak DLH Jakarta juga menyampaikan bila sekarang ini sementara dibangun dan akan selesai yaitu alat insinerator dengan kapasitas yang besar tapi sudah dengan standar baku.
“Bahkan juga dikatakan Pak Rudi, dapat menguntungkan bagi masyarakat DKI Jakarta karena insinerator ini akan menghasilkan sumber daya listrik sekitar 35 mega watt, tapi insinerator ini dengan kapasitas yang besar karena menurut beliau jumlah sampah di DKI Jakarta ini sudah kurang lebih 2200 ton,” ujarnya sambil menambahkan insinerator masih juga digunakan di negara-negara lain.
Belajar dari pengalaman pemerintah DKI Jakarta, Tangkau menegaskan tidak ada salahnya pemerintah Kota Manado untuk memakai insinerator asalkan sesuai standart baku.
“Karena di Sumompo sudah penuh dan sambil menunggu TPA dari pemerintah provinsi, maka insinerator dapat digunakan untuk mengatasi sampah kota Manado,” katanya.
Lebih lanjut Tangkau mengkritisi Meikel Maringka seolah-olah seperti ahli insinerator dan polusi dadakan yang mengimbau wali kota Manado harus mempelajari terlebih dahulu soal insinerator, saat di rapat paripurna Senin kemarin.
“Pak wali kota lewat dinas lingkungan hidup telah mempelajari terlebih dahulu dengan kajian-kajian yang matang, bahkan telah dikoordinasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup baru mesin insinerator ini diadakan, jadi menurut saya Meikel Maringka yang harus lebih banyak belajar lagi soal insinerator,” terang Frederik Tangkau.
Untuk itu Tangkau berharap bukan hanya kritik yang disampaikan, tapi diperlukan juga pendapat atau solusi kepada pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
“Misalnya imbauan jangan buang sampah sembarangan, pisahkan sampah beracun dengan sampah yang bisa bakar atau ada yg bisa didaur ulang atau dijadikan pupuk, saya rasa ini yang lebih membangun,” tandasnya.
(BennyManoppo)