Politik dan Pemerintahan

Pengadaan Barang dan Jasa Butuh Payung Hukum?

Pengadaan Barang dan Jasa Butuh Payung Hukum?
Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara Dra. Femmy Suluh, M.Si (foto Beritamanado)

Manado – Ternyata selama ini pengaturan barang dan jasa belum ada undang-undang yang jelas mengatur tentang hal tersebut. Kedepan tidak hanya dalam level peraturan pemerintah saja tetapi pengadaan barang dan jasa diperlukan suatu rancangan undang-undang. Hal itu dikatakan Adi Purwanto Nur Atmojo, Staf Direktorat Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang ditemani Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Sulut Femmy Suluh, M.Si saat melakukan pertemuan di ruang WOC kantor Gubernur sore tadi.

Hal tersebut dimaksudkan agar pengadaan barang dan jasa ini memiliki kekuatan hukum lebih kuat maka dipandang perlu untuk dibuat suatu undang-undang. “Pelaku pengadaan barang dan jasa baik di Provinsi Sulut baik SKPD maupun asosiasi dan sebagainya mengharapkan ada peningkatan kekuatan hukum untuk mengatur pengadaan barang dan jasa, supaya kekuatiran, ketakutan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini bisa diminimalisir,” ujar Suluh.

Menurut Suluh, memang sejauh ini di Sulut sendiri belum ada permasalahan hukum yang terjadi, kalaupun ada itu biasanya hanya sampai pada tingkat panitia, dimana hal pengadaan itu belum terjadi kerugian sampai dengan penandatanganan kontrak, kalau sudah selesai itu sudah dilaksanakan baru ada hal semacam korupsi dan sebagainya.

“Kalau masih dalam proses belum ada indikasi kerugian akan hal itu, jadi pertemuan tadi posisi kita memberikan masukan supaya substansinya lebih sinkron antara produk-produk hukum yang mengatur pengadaan barang dan jasa, pengelolahan keuangan, organisasi perangkat daerah supaya tidak terjadi kebingungan,” jelasnya.

Untuk itu ia berharap undang-undang ini nantinya menjadi payung hukum bagi semua pengelolahan barang dan jasa. (jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara