
JAKARTA – Penasihat Hukum Gubernur Sulut SH Sarundajang berinisial JB alias Bud dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi. Pelaporan yang dilakukan Ketua Harian Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), John F Rumengan dengan membawa sejumlah bukti pendukung.
“Kami membawa bukti atas dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan oknum JB alias Bud yang merupakan pengacara pak Gubernur Sarundajang,” tukas Rumengan, Senin (25/7).
Menurut pria yang akrab disapa Rommy ini pelaporan tersebut terkait dugaan suap atas 2 (dua) penyidik Polda Metro Jaya.”Kami melaporkan dugaan suap dengan sejumlah bukti yang dilakukan oleh oknum JB,” tandas Rommy.
KPK lewat Kabag Penerangan Umum Priharsa Nugraha menyatakan bahwa pelaporan lewat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada KPK akan ditindaklanjuti untuk diteliti kembali kelengkapan laporan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.
Turut hadir pada penyerahan pelaporan Ketua Umum PAMI Noldy Pratasis yang juga tengah dimintai data oleh KPK terkait kasus penyimpangan DCU Malut dan Minsel.(ctr)

Orang buta huruf sekalipun, kalau dia punya data dan fakta tentang korupsi kemudian dilaporkan, harus ditindaklanjuti. Lebe bae Buta Huruf, dari pada menyandang sederetan gelar akademik, tapi berprilaku menyimpang/korup. Maju trus John Rumengan bersama PAMI. SEKALIPUN BESOK LANGIT AKAN RUNTUH, HUKUM HARUS DITEGAKKAN HARI INI (VIAT JUSTITIA RUAT COELUM).
Jaka sembung juga ni satu ini…
Apa hubugannya orang nda lulus SMA deng balapor?
buat KPK..kalo ada kelompok yg jaga ba demo di KPK…musti ja periksa depe korlap kalo ada tamat SMA….