BITUNG—Sejumlah kejanggalan kasus dugaan penyimpangan retribusi IMB PT Pelindo IV Kota Bitung terus diungkapkan pengacara Hs alias Ade. Kali ini salah satu pengacara Ade, Michael Yakobus SH MH menduga ada permainan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak PT Pelindo IV untuk menjerat klinenya.
“Tuntutan yang mereka sampaikan kepada Ade sangat tidak mendasar, dan sangat jelas kasus ini sangat dipaksakan oleh JPU dan pihak PT Pelindo ikut juga mendukung aksi tersebut,” kata Yakobus beberapa waktu lalu.
Salah satu bukti menurut Yakobus adalah surat-surat jawaban PT Pelindo soal surat tagihan yang disampaikan klinenya. Dimana surat jawaban yang diberikan pada awalnya berisikan permohonan, namun entah mengapa di surat terakhir PT Pelindo malah terkesan bersikeras jika tagihan mereka sudah lunas.
“Itu sangat terlihat dalam surat jawaban yang ditanda tangani Direksi PT Palabuhan Indonesia IV (Persero) Direktur Komersial dan Pambangunan Usaha, Max K Lumempouw. Awalnya diakhir redaksi mereka bermohon namun surat terakhir sudah bersikeras tidak mau melunasi tagihan dengan alasan sudah ada reduksi,” katanya.
Yakobus sendiri menyampaikan, surat nomor 1/KB.303/I/DU-201 Makassar 16 Juni 2011 yang merupakan jawaban surat nomor 113/TR.a/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, pihak PT Pelindo bermohon agar ada pengurangan, sama dengan jawaban surat sebelumnya. Namun surat nomor 10/UM.101/I/DU-2010 Makassar 12 Agustus 2010 yang merupakan jawaban surat nomor 28/TR.a/VI/2010 tanggal 30 Juli 2010, pihak PT Pelindo sudah tidak menyertakan kata-kata permohonan, namun bersikukuh bahwa tagihan sudah lunas.
“Kenapa sampai PT Pelindo tiba-tiba merubah redaksi, yang awalnya bermohon dan meminta kerjasama dalam setiap surat jawaban namun kini malah terkesan tidak mau lagi membayar. Ada apa, apa telah ditekan JPU atau apa,” ujar Yakobus.(en)