Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Seleksi (Timsel) Sekprov Sulut telah menetapkan 3 kandidat Sekprov Sulut untuk ditetapkan oleh Presiden RI.
Menurut Gubernur Sulut Olly Dondokambey penetapan Sekprov Sulut akan dilakukan pada akhir bulan September 2016 namun berbeda dengan pandangan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI Soni Sumarsono yang mengatakan penetapan Sekprov pada Oktober.
“Saya tidak mengendalikan penuh karena itu kewenangan Presiden, tugas saya adalah mempercepat proses pemberhentian Sekprov yang lama, karena kalau Sekprov yang lama belum diberhentikan tidak bisa Sekprov yang baru untuk mengisi,” ujar Soni Sumarsono mengawali penjelasannya kepada wartawan.
Oleh karena itu, SK pemberhentian Sekprov sudah harus terbit oleh Presiden, setelah SK pemberhentian Sekprov itu terbit kemudian pihaknya akan mempercepat SK pengusulan ke Presiden untuk pengangkatan Sekprov baru.
“Tiga nama kita usulkan satu laki-laki dua perempuan. Edwin Silangen, Olvie Ateng dan Jenny Karouw. Itu sudah sampai kepada Presiden, untuk di TPA (Tim Penilai Akhir) kan, setelah di TPA baru keluar Keppres, perkiraan saya sejak usulan dari Kemendagri ke Presiden paling memakan waktu dua minggu tergantung jadwal Presiden,” katanya.
Dia menambahkan yang susah untuk ditentukan kapan pelaksanaannya dikarenakan jadwal Presiden padat.
“Jadi itu intinya tidak satupun bisa menyebut tanggal pastinya, kecuali indikasi akhir September. Pak Olly benar akhir September dengan asumsi berkas itu sudah masuk seminggu yang lalu jadi akhir September itu mengikuti jadwal normal, tetapi kalau Presiden keluar negeri (sibuk) itukan pasti bisa undur, jadi yang paling nyaman (awal) Oktober saya kira sudah selesai,” jelas Soni Sumarsono. (Rizath Polii)
Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Seleksi (Timsel) Sekprov Sulut telah menetapkan 3 kandidat Sekprov Sulut untuk ditetapkan oleh Presiden RI.
Menurut Gubernur Sulut Olly Dondokambey penetapan Sekprov Sulut akan dilakukan pada akhir bulan September 2016 namun berbeda dengan pandangan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI Soni Sumarsono yang mengatakan penetapan Sekprov pada Oktober.
“Saya tidak mengendalikan penuh karena itu kewenangan Presiden, tugas saya adalah mempercepat proses pemberhentian Sekprov yang lama, karena kalau Sekprov yang lama belum diberhentikan tidak bisa Sekprov yang baru untuk mengisi,” ujar Soni Sumarsono mengawali penjelasannya kepada wartawan.
Oleh karena itu, SK pemberhentian Sekprov sudah harus terbit oleh Presiden, setelah SK pemberhentian Sekprov itu terbit kemudian pihaknya akan mempercepat SK pengusulan ke Presiden untuk pengangkatan Sekprov baru.
“Tiga nama kita usulkan satu laki-laki dua perempuan. Edwin Silangen, Olvie Ateng dan Jenny Karouw. Itu sudah sampai kepada Presiden, untuk di TPA (Tim Penilai Akhir) kan, setelah di TPA baru keluar Keppres, perkiraan saya sejak usulan dari Kemendagri ke Presiden paling memakan waktu dua minggu tergantung jadwal Presiden,” katanya.
Dia menambahkan yang susah untuk ditentukan kapan pelaksanaannya dikarenakan jadwal Presiden padat.
“Jadi itu intinya tidak satupun bisa menyebut tanggal pastinya, kecuali indikasi akhir September. Pak Olly benar akhir September dengan asumsi berkas itu sudah masuk seminggu yang lalu jadi akhir September itu mengikuti jadwal normal, tetapi kalau Presiden keluar negeri (sibuk) itukan pasti bisa undur, jadi yang paling nyaman (awal) Oktober saya kira sudah selesai,” jelas Soni Sumarsono. (Rizath Polii)