TOMOHON, beritamanado.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tomohon melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan trotoar di Kota Bunga pada Rabu (03/07/2019). Hal tersebut mendapat apresiasi dari para wakil rakyat di DPRD Kota Tomohon.
Seperti diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE menyatakan langkah penertiban sudah menjadi bagian dari tanggung jawab Sat Pol PP dalam menjalankan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.
“Kami berharap perangkat daerah yang berwenang dalam menerapkan perda ini dapat maksimal sehingga ketertiban umum akan menjadi pilar mendukung proses pembangunan Kota Tomohon,” katanya.
(ReckyPelealu)