TUMPAAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Minahasa Selatan menuai sorotan. Pasalnya janji ingin menertibkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minsel yang dianggap Kurang Jelas alias KJ ini, hingga sekarang belum terealisasi.
“Saya tahu persis diawal tahun Kesbang Pol pernah menjanjikan akan menertibkan LSM KJ, namun hingga kini tak jua dilakukan,” tukas Ketua LSM Barisan Muda Teguh Bersinar (BM Tenar) Minsel, Willem Baba Mononimbar, Kamis (29/09) tadi, saat menghubungi media ini.
Lanjutnya, ketegasan instansi terkait ini sangat penting dilakukan agar menimbulkan efek jerah terhadap LSM itu sendiri. Apalagi LSM yang telah meresahkan masyarakat diantaranya pernyataan-pernyataan meresahkan dan membingungkan masyarakat, tambah Baba sapaanya.
Sementara itu, Kepala Kesbang Pol Minsel Alex Slat, ketika dikonfirmasi mengatakan, soal penertiban LSM KJ memang ada aturan yang mengatur tentang pembentukan dan pembinaanya. LSM yang sudah dibentuk menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi dan memberikan pembinaan secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Jadi merujuk pada aturan bahwa LSM yang keluar atau melanggar koridor aturan yang sudah ditetapkan, pemerintah tetap berupaya memberikan arahan dan penegasan agar patuh terhadap aturan baik kepatutan administrasi maupun terhadap tindakan dan penjabaran operasional di lapangan.
Ditambahkan oleh Slat, Jika tak juga direspon maka pemerintah berhak untuk memberhentikan atau tidak memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun, dikarenakan membangkang terhadap ketentuan tersebut, tegasnya. (ape)
TUMPAAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Minahasa Selatan menuai sorotan. Pasalnya janji ingin menertibkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minsel yang dianggap Kurang Jelas alias KJ ini, hingga sekarang belum terealisasi.
“Saya tahu persis diawal tahun Kesbang Pol pernah menjanjikan akan menertibkan LSM KJ, namun hingga kini tak jua dilakukan,” tukas Ketua LSM Barisan Muda Teguh Bersinar (BM Tenar) Minsel, Willem Baba Mononimbar, Kamis (29/09) tadi, saat menghubungi media ini.
Lanjutnya, ketegasan instansi terkait ini sangat penting dilakukan agar menimbulkan efek jerah terhadap LSM itu sendiri. Apalagi LSM yang telah meresahkan masyarakat diantaranya pernyataan-pernyataan meresahkan dan membingungkan masyarakat, tambah Baba sapaanya.
Sementara itu, Kepala Kesbang Pol Minsel Alex Slat, ketika dikonfirmasi mengatakan, soal penertiban LSM KJ memang ada aturan yang mengatur tentang pembentukan dan pembinaanya. LSM yang sudah dibentuk menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi dan memberikan pembinaan secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Jadi merujuk pada aturan bahwa LSM yang keluar atau melanggar koridor aturan yang sudah ditetapkan, pemerintah tetap berupaya memberikan arahan dan penegasan agar patuh terhadap aturan baik kepatutan administrasi maupun terhadap tindakan dan penjabaran operasional di lapangan.
Ditambahkan oleh Slat, Jika tak juga direspon maka pemerintah berhak untuk memberhentikan atau tidak memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun, dikarenakan membangkang terhadap ketentuan tersebut, tegasnya. (ape)