Minahasa, BeritaManado.com – Polemik pembangunan perumahan oleh PT Minanga Bangun Lestari masih berlanjut.
Masyarakat Desa Sea mempertanyakan proses pengurusan ijin yang tidak melibatkan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM PTSP) Pemkab Minahasa, Mekri Sondey, Selasa (11/5/2021) mengatakan, pemerintah dalam menerbitkan izin sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jadi SOP disini, developer bermohon ke Bupati untuk mendapakan persetujuan ajau izin lokasi. PTSP mengadakan rapat tim teknis dan tim tata ruang,” ujar Mekri Sondey.
Mekri menambahkan, untuk mendapatkan izin lokasi, setiap perusahaan harus melalui prosedur yang berlaku.
“Harus ada rekom tata ruang, surat keterangan dari dinas pertanian dan harus ada pertek dari Badan Pertanahan. 3 surat ini kalu terpenuhi oleh developer berarti pemkab Minahasa berhak mengeluarkan izin lokasi,” kata Mekri.
(ferdinandranti)