Bitung – Pendirian bangunan gereja diwajibkan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini disampaikan Ketua Badan Musyawarah Pemuda Remaja Gereja (BMPRG) Kota Bitung, Michael Jacobus, Rabu (27/3).
“Gereja harus jadi teladan taat aturan dalam melakukan pembangunan seperti masalah IMB,” kata Jacobus.
Tak hanya bangunan baru, tapi menurut pengacara muda ini, semua gedung gereja wajib memiliki IMB agar dapat menjadi teladanan bagi umat beragama lain dan masyarakat.
“Kita harus tunduk pada peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan 09 tahun 2006 yang intinya, hukum negara yang juga mengikat terhadap gereja soal persayaratan pembangunan rumah ibadah yang salah satunya harus ada IMB,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BAMAG) Kota Bitung, Raymond Manoppo menyatakan siap menfasilitasi gereja yang ingin mengurus IMB. Karena menurutnya, itu aturan yang harus ditaati dan dijalankan dalam membangun gedung gereja.
“Kami siap memfasiltasi gereja-gereja untuk mengurus IMB,” ujar Manoppo.(enk)
