Manado, BeritaManado.com – Masa pandemi Covid-19, tidak serta merta membatalkan penanganan kasus yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Hal ini disampaikan Kajari Manado Maryono SH MH melalui Kasie Pidsus Parsaroan Simorangkir SH.
“Penanganan kasus tetap jalan, namun semua harus sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya, Jumat (16/10/2020).
Tambahnya, awal pendemi Covid-19, memang dilakukan penundaan sesuai dengan instruksi pemerintah.
Namun saat ini dalam tahan penyelidikan, sudah dilakukan tatap muka yang sebelumnya para terdakwa harus melalui rapid test.
“Jika rapid test menunjukkan non reaktif maka kami wajib melakukan penyelidikan. Apalagi kalau kasus korupsi, sudah harus ditangani sesuai prosedur,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam ruang sidang pun demikian. Semua yang ikut sidang diwajibkan test suhu tubuh, cuci tangan dan selalu memakai masker.
“Dalam persidangan pun, hakim, para jaksa, terdakwa dan pengunjung, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Ini dilakukan agar memutus rantai penyebaran virus corona,” ungkapnya.
(Penulis: Syarif Litty)