Boroko, BeritaManado.com – Perkembangan teknologi informasi saat ini semakin berkembang, salah satunya yang paling banyak dipakai masyarakat ialah Media Sosial (Medsos) khusunya Facebook.
Medsos dihadirkan untuk membuat komunikasi dan berbagai kegiatan agar menjadi lebih muda. Namun, tak sedikit juga masyarakat yang memanfaatkan dengan bijak.
Padahal pengunaan seharusnya dibarengi dengan pengetahuan akan dampak sosial yang ditimbulkan ketika mengunakannya.
Seperti yang dilakukan salah satu pemuda, Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, Bolmong Utara inisial KM (35) yang mengunggah postingan dengan captions “kudaccuqiii binattang dng POLISI BRIMOB, SMUA PENJILAT NGONI LUJHHI” melalui akun Facebook pribadinya yang bernama @KhamManappo.
Postingan itu pun viral setalah nama akun Facebook @PutriAnanda membagikan di group #QOICKRESPONPOLDAGORONTALO, beragam komentar netizen bermunculan, salah satunya akun milik @OiyGumohung berkomentar.
“Hpus Biar aada mabo, dong m ciduk kambrul, kena undang 2 iT nn,” tulis akun tersebut.
Kapolsek Urban Kaidipang, Kompol Made S membenarkan kejadian tersebut. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Kaidipang.
Dikatakannya, pelaku berinisial KM (35) warga Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, Bolmong Utara. Pelaku datang meyerahkan diri di Polsek siang tadi.
“Berdasarkan BAP pelaku mengaku dalam keadaan khilaf sehingga datang menyerahkan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkannya,” ucap Kapolsek saat diwawancarai BeritaManado.com Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, pelaku sedang dalam keadaan mabuk Minuman Keras (miras) jenis Captikus, sebab dari BAP pelaku mengeluarkan bau alkohol.
Mantan Kapolsek Malalayang itu pun menghimbau agar cerdaslah dalam mengunakan media sosial agar terhindar dari berbagai persoalan yang menyangkut hukum termasuk penghinaan terhadap instansi pemerintahan dan TNI/Polri.
“Gunakankanlah Medsos dengan menyebarkan berita-berita bermanfaat, jangan sebaliknya. Bisa merugikan diri sendiri bahkan orang banyak,” kuncinya.
(nofriandivangobel)