Manado – Adanya penyesuaian seragam bagi ASN (aparatur sipil negara) dilingkup pemerintah pusat, sehingga dikeluarkan peraturan gubernur nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sulut nomor 20 tahun 2011tentang pakaian dinas PNS dilingkup Pemprov Sulut. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Farly Kotambunan SE.
Dia menambahkan penyesuian ini mulai disosialisasikan mengingat salah satu hal menyangkut pakaian Linmas itu digunakan disaat acara -acara khusus, sehingga untuk Senin-Selasa menggunakan seragam berwarna coklat yang bisa disebut keki.
“Untuk pakaian hitam putih pun berlaku bagi semua ASN, sehingga setiap hari rabu itu digunakan, kemudian kamis menggunakan kain bentenan, setelah itu jumat pakaian olahraga namun membawa juga pakaian batik terutama bagi para pejabat atau staf yang bisa dalam waktu bersamaan mengahdirti acara atau rapat bersama pimpinan,” jelas Kotambunan.
Seluruh mekanisme pemakaian seragam sudah diketahui, namun memang itu diperlukan sosilasiasi, sehingga semua dapat mengerti dan memahami aturan yang sementara diterapkan saat ini, katanya.
Untuk diketahui Pergub didsarai oleh Permendagri no 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan mendagri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkungan Depdagri dan Pemda. (*/rizath polii)
Manado – Adanya penyesuaian seragam bagi ASN (aparatur sipil negara) dilingkup pemerintah pusat, sehingga dikeluarkan peraturan gubernur nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sulut nomor 20 tahun 2011tentang pakaian dinas PNS dilingkup Pemprov Sulut. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Farly Kotambunan SE.
Dia menambahkan penyesuian ini mulai disosialisasikan mengingat salah satu hal menyangkut pakaian Linmas itu digunakan disaat acara -acara khusus, sehingga untuk Senin-Selasa menggunakan seragam berwarna coklat yang bisa disebut keki.
“Untuk pakaian hitam putih pun berlaku bagi semua ASN, sehingga setiap hari rabu itu digunakan, kemudian kamis menggunakan kain bentenan, setelah itu jumat pakaian olahraga namun membawa juga pakaian batik terutama bagi para pejabat atau staf yang bisa dalam waktu bersamaan mengahdirti acara atau rapat bersama pimpinan,” jelas Kotambunan.
Seluruh mekanisme pemakaian seragam sudah diketahui, namun memang itu diperlukan sosilasiasi, sehingga semua dapat mengerti dan memahami aturan yang sementara diterapkan saat ini, katanya.
Untuk diketahui Pergub didsarai oleh Permendagri no 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan mendagri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkungan Depdagri dan Pemda. (*/rizath polii)