TOMOHON, beritamanado.com – Proses pembahasan ranperda semenjak awal hingga memasuki tahapan akhir ini telah melewati lika-liku pembahasan yang cukup panjang yang terkadang disertai perbedaan pendapat namun dapat dibuktikan bahwa adanya semangat kekompakan dan kinerja yang baik antara fraksi-fraksi melalui keterwakilan dalam panitia khusus dan perangkat-perangkat daerah terkait bahkan fasilitasi pemerintah provinsi telah melahirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat mewakili wali kota dalam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kearsipan dan Pengumuman dan Penetapan Calon Pengganti Pimpinan DPRD, Sabtu (21/11/2020) dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kota Tomohon.
“Pada kesempatan ini ingin saya sampaikan bahwa esensial arsip adalah informasi yang terlahir dari setiap kegiatan administratif namun bukan sekadar informasi yang berfungsi secara administratif saja. satu hal yang membedakan arsip dari informasi lain adalah bahwa arsip mempunyai nilai kebuktian bagi setiap individu mulai dari perorangan sampai dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan,” ujar Lolowang.
Ditambahkannya, besar harapan dengan pelaksanaan perda ini ke depan dapat mendukung peningkatan sistem administrasi kearsipan Pemkot Tomohon yang lebih berkualitas yang tentunya akan didukung oleh tersedianya sarana dan prasarana juga sistem pendukung berbasis teknologi dan elektronik sehingga apa yang telah dan akan dilahirkan dari Perda ini akan menjadi pijakan besar dalam terwujudnya sistem kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu.
(ReckyPelealu)