TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2021 di depan sidang paripurna DPRD Kota Tomohon, Kamis (15/10/2020).
“Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini disusun berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun 2021,” kata wali kota.
Adapun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2021 ini telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 maupun rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2021.
Rancangan APBD tahun 2021 ini kata wali kota Pemerintah Kota Tomohon dalam penyusunannya telah mempedomani aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah juga telah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
“Untuk itu penyajian komponen belanja daerah di tahun 2021 dengan berdasarkan aturan terbaru tersebut, komponen belanja telah berubah menjadi belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga. Dan kita tidak menggunakan lagi istilah belanja tidak langsung dan belanja langsung seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” bebernya.
(ReckyPelealu)