TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Tomohon tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (17/07/2019).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA mengatakan, garis besar kebijakan umum dalam penyusunan KUA APBD Kota Tomohon tahun 2020 adalah APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan tetap memperhatikan pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal.
Capaian target pembangunan daerah Kota Tomohon diselaraskan dengan RKPD Kota Tomohon tahun 2020.
APBD tahun anggaran 2020 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dengan berpedoman pada Permendagri nNomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.
Arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengakomodir prioritas pembangunan daerah pada tahun 2020.
(ReckyPelealu)