Bitung, BeritaManado.com – Pemkot Bitung mulia mensosialisasikan surat edaran terkait larangan mudik Lebaran.
Sosialisasi itu digelar setelah Pemkot bersama Forkopimda, FKUB, BKSUA dan Ormas Muslim menggekar rapat koordinasi tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Kota Bitung sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021 di Ruangan BPU Kantor Wali Kota, Kamis (22/04/2021).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM dan Asisten I, Franky Ladi disepakati agar tokoh agama dan tokoh masyarakat mensosialisasikan surat edaran Menteri Agama salah satunya tidak melakukan mudik dan melaksanakan pawai takbiran.
“Takbiran dilaksanakan di Masjid masing-masing. Ini demi menjaga dan melindungi diri kita dan seluruh masyaraat agar terjaga dari penularan covid-19,” kata Hengky.
Hengky juga meminta agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) agar Kota Bitung bisa turun menjadi zona hijau dari zona kuning.
“Harapannya agar di bulan Ramadan nanti, Salat Tarawih dan Iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50% dari kapasitas Masjid atau Musala asalkan kita tetap berada di zona hijau dan zona kuning,” katanya.
Selain surat edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021, ada juga sejumlah surat edaran yang menadi acuan larangan mudik Lebaran, diantaranya;
- Surat Edaran Satgas Nomor 8 tahun 2021 untuk pelaku perjalanan internasional
- Surat Edaran Satgas Penanganan COVID Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah dan Idul Fitri, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri.
- Kemudian ada juga Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021
- Program hari belanja nasional di akhir Ramadhan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
- Yang terbaru, Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 pada tanggal 21 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang mengetatkan syarat perjalanan pada 22 April sampai 24 Mei 2021.
(abinenobm)