
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Kota Manado bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Milik Negara sekaligus Sosialisasi Anti-Korupsi, Kamis (31/7), di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menyambut langsung rombongan KPK RI yang telah beberapa kali berkunjung ke Kota Manado.
“Selamat datang di Kota Manado. Semoga bisa menikmati suasana kota ini sambil menjalankan tugas. Terima kasih atas hibah aset ini, dan menjadi tugas kami di daerah untuk menjaga serta memanfaatkannya dengan baik,” ujar Angouw.
Andrei menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Pertanahan Manado untuk kelancaran administrasi pengelolaan aset.
“Dari sisi administrasi, kita akan bergerak cepat agar aset ini bisa langsung dikelola pemerintah daerah,” tegasnya.
Dalam sesi sosialisasi, Direktur Abuksi RI, Mukdi Hadipratiko, memaparkan delapan jenis tindak pidana korupsi, antara lain: kerugian keuangan negara, penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta tindak pidana lain yang terkait korupsi.
Mukdi juga mengingatkan tentang dampak serius korupsi, khususnya bagi kepala daerah.
Dalam kesempatan tersebut, penandatanganan hibah aset rampasan negara senilai Rp 3,127 miliar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Kota Manado Steven Dandel, Asisten I Julises Ohloers, Plt Kepala BKD Donald Supit, Kepala BPKAD Bart Assa, Kepala Pertanahan Manado, serta para kepala SKPD Pemkot Manado.
(***/Jhonli Kaletuang)
