Kotamobagu, BeritaManado.com – Proyek pengerjaan gedung Perpustakaan dan Pengarsipan Kotamobagu oleh CV Rajawali Perkasa disorot dan dikritik publik.
Buruh pekerja proyek tersebut disinyalir melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Alhasil, Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) mengaku geram dan langsung melayangkan surat teguran keras kepada pihak kontraktor selaku penyedia pekerjaan.
Mewakili Pemkot dan DKP, Sopian Hatam, ST selaku PPK telah melayangkan surat teguran kepada CV Rajawali Perkasa pihak penyedia pekerja.
“Iya, kami sudah menyampaikan surat teguran kepada penyedia meliputi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh pekerja yang beraktivitas di lokasi proyek,” tandas Sopian, Rabu (28/9/2022).
Dikatakannya lagi, jika masih ditemukan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), dengan tegas kami akan hentikan pekerjaan.
“Ini menjadi peringatan bagi penyedia dan mereka harus menindaklanjutinya dengan mewajibkan seluruh pekerja menggunakan APD,” pungkasnya.
Sopian juga menambahkan, jika saat ini semua pekerja sudah menggunakan APD.
(DeeMamo)