Manado – Pernyataan kritis disampaikan personil Komisi C DPRD Kota Manado, Mohammad Wongso atas tindakan yang dilakukan pengelola CV Holland Valey yang diduga merupakan anak perusahaan Lippo Grup yang tidak mengindahkan peraturan perundang undangan mendirikan bangunan.
Menurut Wongso, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), CV Holland Valey telah melakukan pembangunan perumahan dan sebuah sekolah yang berlokasi di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.
“CV Holland Valey jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Tanpa memiliki IMB, mereka seenaknya membangun. Ini harus dihentikan. Karena aturannya sangat jelas. Jika bangunan yang didirikan tidak memiliki IMB, harus dibongkar,” kata Wongso.
Sembari menyangkan sikap arogansi pihak pengelola, ia meminta pemerintah kota (Pemkot) Manado bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan peraturan perundangan yang menginstruksikan kepada setiap warga negara yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.
“Perlu langkah tegas, supaya mereka jera. Dan ini juga akan menjadi contoh bagi pengusaha atau pengelola perumahan yang akan membangun, jika belum memiliki IMB, tidak boleh sekali-kali melakukan pembangunan,” tegas Wongso. (leriandokambey)
Manado – Pernyataan kritis disampaikan personil Komisi C DPRD Kota Manado, Mohammad Wongso atas tindakan yang dilakukan pengelola CV Holland Valey yang diduga merupakan anak perusahaan Lippo Grup yang tidak mengindahkan peraturan perundang undangan mendirikan bangunan.
Menurut Wongso, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), CV Holland Valey telah melakukan pembangunan perumahan dan sebuah sekolah yang berlokasi di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.
“CV Holland Valey jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Tanpa memiliki IMB, mereka seenaknya membangun. Ini harus dihentikan. Karena aturannya sangat jelas. Jika bangunan yang didirikan tidak memiliki IMB, harus dibongkar,” kata Wongso.
Sembari menyangkan sikap arogansi pihak pengelola, ia meminta pemerintah kota (Pemkot) Manado bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan peraturan perundangan yang menginstruksikan kepada setiap warga negara yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.
“Perlu langkah tegas, supaya mereka jera. Dan ini juga akan menjadi contoh bagi pengusaha atau pengelola perumahan yang akan membangun, jika belum memiliki IMB, tidak boleh sekali-kali melakukan pembangunan,” tegas Wongso. (leriandokambey)