Kota Bitung

Pemkot Bitung Bergerak ke Jakarta, KLH dan BKPM Turun Tangan Benahi Polemik PT Futai Sulut

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, mengambil langkah tegas dengan membawa persoalan PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU) ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Peliput: Syarif Umar l Bitung

Pemerintah Kota Bitung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU). Dipimpin langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar, jajaran Pemerintah Kota bersama unsur DPRD dan Polres Bitung melakukan audiensi maraton dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut menjadi upaya serius Pemerintah Kota Bitung untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi perizinan sekaligus penanganan aspek lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam audiensi di Ruang Rapat Deputi Gakkum KLH, Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta, rombongan dipimpin Wali Kota Hengky Honandar didampingi Ketua DPRD Kota Bitung Vivy Jeanet Ganap, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Sekretaris Daerah Ignatius Rudy Theno, anggota DPRD Maikel Walewangko, Rafika Papente, Cherry Mamesah, Kepala DLH, Kepala DPMPTSP, Kasat Intelkam, serta Kasat Reskrim Polres Bitung.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa persoalan PT FSU terbagi dalam dua aspek utama, yakni administrasi perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan.

Dari sisi administrasi, PT FSU diketahui beroperasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), namun jenis usahanya belum terakomodasi dalam Dokumen AMDAL Kawasan. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan belum dapat mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah, emisi, maupun perizinan lingkungan lainnya. Karena itu, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) diminta segera merevisi AMDAL Kawasan sebagaimana arahan KLH.

Sementara dari aspek lingkungan, Tim Gakkum KLH mengungkap sejumlah temuan penting, di antaranya dugaan pembuangan air limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil uji laboratorium yang menunjukkan beberapa parameter limbah melebihi baku mutu, munculnya bau yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, hingga pengelolaan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH memberikan sejumlah rekomendasi strategis, yakni BUPP segera merevisi AMDAL Kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT FSU, Pemerintah Kota Bitung mengajukan permohonan pendampingan Tim Gakkum untuk verifikasi lapangan, menggelar rapat koordinasi lintas direktorat di KLH guna mempercepat penyelesaian seluruh aspek perizinan, serta mengusulkan pelatihan bagi pengawas lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung yang dibiayai KLH.

Audiensi di KLH diterima Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol. Rizal Irawan bersama Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho serta Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Ari Prasetia.

Usai dari KLH, rombongan melanjutkan audiensi di Kementerian Investasi/BKPM RI. Dalam pertemuan tersebut, BKPM menegaskan perlunya percepatan revisi Dokumen AMDAL Kawasan agar seluruh persyaratan perizinan lingkungan PT FSU dapat dipenuhi.

BKPM juga memastikan akan menginisiasi rapat koordinasi pada minggu berjalan dengan menghadirkan PT FSU, kementerian teknis terkait, Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK, BUPP, serta Pemerintah Kota Bitung untuk membahas penyelesaian persoalan secara menyeluruh.

Selain itu, PT FSU diminta segera mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pembenahan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengendalian emisi, serta seluruh fasilitas pengelolaan lingkungan agar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.

Audiensi di BKPM diterima Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Dr. Edy Junaedi bersama Direktur Wilayah III Abdul Qodir. Turut hadir Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara Syalom Korompis.

Melalui dua audiensi tersebut, Pemerintah Kota Bitung memperoleh dukungan penuh dari KLH dan BKPM RI untuk mempercepat penyelesaian permasalahan PT Futai Sulawesi Utara. Langkah prioritas yang segera ditindaklanjuti meliputi revisi AMDAL Kawasan oleh BUPP, percepatan penyelesaian perizinan lingkungan, verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum KLH, koordinasi lintas kementerian, serta komitmen PT FSU melakukan perbaikan sistem pengelolaan air limbah, pengendalian emisi, dan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Bitung bersama pemerintah pusat berkomitmen memastikan investasi tetap berjalan, namun wajib mengedepankan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan demi keselamatan serta kesehatan masyarakat.