Sitaro – Bertempat di ruang rapat kantor Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Rabu (24/10/2018), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) selaku instansi teknis perencanaan pembangunan daerah melaksanakan kegiatan orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
Mewakili Bupati, kegiatan tersebut dibuka pejabat Sekretaris Daerah, Drs. Herry Bogar, M.M. Dalam sambutannya, disampaikan tentang pentingnya pelaksanaan orientansi penyusunan mengingat kegiatan ini merupakan amanat dari Permendagri 86 tahun 2017, pasal 41 huruf (b).
Selain itu, dijelaskan pula bahwa penyusunan dokumen RPJMD 2018-2023 merupakan dokumen integratif dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Dokumen RPJMD dan KLHS RPJMD 2018-2023 bersifat integratif karena akan saling memberi masukan sehingga perencanaan jangka menengah daerah akan terarah dan akan memperhatikan keadaan lingkungan dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelas Sekretaris Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbangda, DR. Agus Poputra menjelaskan urgensi pelaksanaan orientasi sebagai wadah penyamaan persepsi serta penyampaian landasan hukum penyusunan sehingga perangkat daerah akan lebih sinergis dalam perumusan dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah 2018-2023.
“Orientasi ini akan mengarahkan perangkat daerah untuk memahami tahapan dan mekanisme penyusunan sehingga visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat terintegrasi dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah,” tutur Kepala Bappelitbangda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Bappeda Prov. Sulut. Adrin Anis, S.P., M.T yang juga menjadi narasumber yang menjelaskan mekanisme penyusunan serta urgensi dokumen RPJMD sebagai penjabaran RPJPD dan sebagai dokumen yang akan menjabarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih.
Kegiatan dirangkaikan pula dengan penyerahan Peraturan Daerah Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro Nomor 3 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturam Daerah nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2008-2028. Perda tersebut diserahkan langsung Pejabat Sekretaris Daerah kepada Pemerintah Provinsi Sulut melalui Sekretaris Bappeda.
Dokumen Perubahan RPJPD secara substansi telah mengalami perubahan pada beberapa rumusan substansi juga mencakup pelaksanaan kurun waktu RPJD menjadi Tahun 2005-2025 sesuai arahan Pasal 1 ayat 2.
Kegiatan orientasi ini menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan hasil orientasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala Perangkat Daerah dan kasubag program dan perencanaan pada tiap perangkat daerah.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)
Sitaro – Bertempat di ruang rapat kantor Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Rabu (24/10/2018), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) selaku instansi teknis perencanaan pembangunan daerah melaksanakan kegiatan orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
Mewakili Bupati, kegiatan tersebut dibuka pejabat Sekretaris Daerah, Drs. Herry Bogar, M.M. Dalam sambutannya, disampaikan tentang pentingnya pelaksanaan orientansi penyusunan mengingat kegiatan ini merupakan amanat dari Permendagri 86 tahun 2017, pasal 41 huruf (b).
Selain itu, dijelaskan pula bahwa penyusunan dokumen RPJMD 2018-2023 merupakan dokumen integratif dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Dokumen RPJMD dan KLHS RPJMD 2018-2023 bersifat integratif karena akan saling memberi masukan sehingga perencanaan jangka menengah daerah akan terarah dan akan memperhatikan keadaan lingkungan dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelas Sekretaris Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbangda, DR. Agus Poputra menjelaskan urgensi pelaksanaan orientasi sebagai wadah penyamaan persepsi serta penyampaian landasan hukum penyusunan sehingga perangkat daerah akan lebih sinergis dalam perumusan dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah 2018-2023.
“Orientasi ini akan mengarahkan perangkat daerah untuk memahami tahapan dan mekanisme penyusunan sehingga visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat terintegrasi dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah,” tutur Kepala Bappelitbangda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Bappeda Prov. Sulut. Adrin Anis, S.P., M.T yang juga menjadi narasumber yang menjelaskan mekanisme penyusunan serta urgensi dokumen RPJMD sebagai penjabaran RPJPD dan sebagai dokumen yang akan menjabarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih.
Kegiatan dirangkaikan pula dengan penyerahan Peraturan Daerah Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro Nomor 3 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturam Daerah nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2008-2028. Perda tersebut diserahkan langsung Pejabat Sekretaris Daerah kepada Pemerintah Provinsi Sulut melalui Sekretaris Bappeda.
Dokumen Perubahan RPJPD secara substansi telah mengalami perubahan pada beberapa rumusan substansi juga mencakup pelaksanaan kurun waktu RPJD menjadi Tahun 2005-2025 sesuai arahan Pasal 1 ayat 2.
Kegiatan orientasi ini menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan hasil orientasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala Perangkat Daerah dan kasubag program dan perencanaan pada tiap perangkat daerah.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)