Sangihe

Pemkab Sangihe Minta Aktivitas Alat Berat di Tambang Bowone Dihentikan

Sangihe, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas alat berat ekskavator di areal pertambangan emas Desa Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah (Tabselteng), yang diduga telah merusak lingkungan.

Aspirasi itu disampaikan masyarakat Desa Bowone, ketika berdemo di gedung DPRD Sangihe, pekan lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deerah Sangihe, Ronald Izaak dalam keterangannya pada awak media, Rabu (29/1/2020) menyebutkan berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ada pembagian tugas antara pemerintah provinsi untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sampai dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kewenangan pemerintah kabupaten tentang pengelolaan lingkungan hidup.

“Soal lingkungan, menjadi kewenangan Pemkab Sangihe untuk melakukan intervensi terhadap lokasi tersebut. Apalagi ada laporan soal kerusakan lingkungan bahwa alat berat yang digunakan perusahaan telah merusak hutan. Contohnya, ada pohon yang berdiameter 15 sampai 30 cm dirobohkan,” ujar Ronald Izaak.

Lanjut Izaak, pihaknya akan menghentikan aktifitas pertambangan di Bowone sesuai surat Dinas Lingkungan Hidup Daerah nomor: 660/9 tahun 2020.

“Intinya kami meminta kepada pemilik lahan maupun alat berat untuk menghentikan aktifitas alat berat di lokasi tersebut. Seperti di pasal 95 UU nomor 32 sudah ada rana pidana apabila terjadi pengrusakan,” ungkapnya seraya menegaskan akan melapor ke aparat hukum jika peringatan pemerintah tidak dilaksanakan.

(Erick Sahabat)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara