Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi melakukan penggantian posisi Hukum Tua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen, usai menunjuk Alex Pontororing sebagai pelaksana harian, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Selasa (23/6/2020).
Penunjukan pelaksanan harian ini guna menggantikan Hukum Tua (Kumtua) Desa Bentenan berinisial O yang tersandung masalah administrasi.
Pengeluaran surat perintah tugas ini dilakukan usai hukum tua tersebut diberhentikan sementara waktu, dalam rangka penyelesaian masalah yang terjadi.
“Saya kira pergantian ini biasa di jajaran Pemkab Mitra. Kami berharap dalam rentang waktu ke depan pelaksana harian Kumtua Bentenan dapat melakukan tugasnya secara bertanggung jawab,” ujar Plt Inspektorat Mitra, Marie Makalow.
Terkait hal ini, diharapkannya dapat menjadi contoh bagi kumtua yang lain agar dalam pengelolaan uang negara dan lainnya, harus selalu mengikuti aturan yang berlaku.
“Buat seluruh kumtua, lebih khusus pelaksana harian yang baru ditunjuk agar memperhatikan aturan yang berlaku, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kami harapkan seluruh kumtua di Mitra dapat mengelola uang negara dengan baik dan bertanggung jawab,” tegas Marie Makalow.
Lanjut dirinya berharap agar penyaluran, baik BLT dandes dan lainnya, dapat selalu berpedoman pada aturan yang ada.
Di lain pihak, atas kepercayaan Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Jesaja Legi yang diberikan pada dirinya, Alex Pontororing sangat bersyukur dan siap melaksanakan tugas sebaik mungkin.
“Saya siap menjalankannya amanat yang diberikan, seraya berharap Tuhan akan selalu membimbing saya. Bagi saya, selain menunjukkan kinerja yang maksimal, menjaga nama baik, bukan hanya saya, tapi nama baik pimpinan juga merupakan komitmen saya,” tandas Alex Pontororing.
Turut hadir dalam penyerahan SK Pelaksana harian Hukum Tua Bentenan, yakni Kepala Dinas PMD Mitra Royke Lumingas dan Camat Pusomaen Djemy Walukow.
(***/Jenly Wenur)