Mitra – Menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 120.04/1050/OTDA tanggal 15 Februari 2012 terkait laporan akhir masa jabatan kepala daerah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lewat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar sosialisasi Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) yang bertempat di aula sekretariat daerah, (Rabu 30/01).
Asisten Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dra Feibe Rondonuwu MSi mewakili Bupati Telly Tjanggulung secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan tesebut. Dalam arahannya, Rondonuwu mengungkapkan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007.
“Dalam hal ini bupati Mitra telah mengeluarkan SK tentang panitia penyusun LPPD kabupaten Mitra tahun 2012, yang bertugas menyiapkan pertemuan seluruh SKPD, penyiapan materi, pengumpulan data, penelitian kesesuaian cara pengisian laporan, menyusun LPPD tahun 2012 sesuai petunjuk dan pedoman Mendagri,” ujar Rondonuwu.
“Tahapannya, setelah LPPD rampung akan diajukan ke bupati dan kemudian kepada Mendagri melalui gubernur,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Mokorimban. Kegiatan sosialisasi sendiri menghadirkan Sekretaris, KTU dinas/badan serta sekretaris kecamatan.(dul)
Mitra – Menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 120.04/1050/OTDA tanggal 15 Februari 2012 terkait laporan akhir masa jabatan kepala daerah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lewat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar sosialisasi Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) yang bertempat di aula sekretariat daerah, (Rabu 30/01).
Asisten Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dra Feibe Rondonuwu MSi mewakili Bupati Telly Tjanggulung secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan tesebut. Dalam arahannya, Rondonuwu mengungkapkan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007.
“Dalam hal ini bupati Mitra telah mengeluarkan SK tentang panitia penyusun LPPD kabupaten Mitra tahun 2012, yang bertugas menyiapkan pertemuan seluruh SKPD, penyiapan materi, pengumpulan data, penelitian kesesuaian cara pengisian laporan, menyusun LPPD tahun 2012 sesuai petunjuk dan pedoman Mendagri,” ujar Rondonuwu.
“Tahapannya, setelah LPPD rampung akan diajukan ke bupati dan kemudian kepada Mendagri melalui gubernur,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Mokorimban. Kegiatan sosialisasi sendiri menghadirkan Sekretaris, KTU dinas/badan serta sekretaris kecamatan.(dul)