Minut, BeritaManado.com – Usai merealokasi APBD untuk dana penanganan COVID-19 sebesar Rp12,8 Miliar, Bupati Minahasa Utara (Minut) dikabarkan akan kembali melakukan realokasi tahap ketiga.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang akan diajukan disebut-sebut dalam jumlah besar yaitu Rp122 miliar, sehingga akan memangkas sejumlah besar anggaran di kedinasan termasuk di Sekretariat DPRD Minut sebesar Rp8 miliar.
Ketua DPRD Minut Denny Lolong mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Malah, menurut Denny Lolong, pihaknya baru saja menyurati Bupati Vonnie Panambunan melalui surat sekretariat nomor: 170/DPRD-MINUT/168/IV/ pada tanggal 30 April 2020 perihal permintaan data terkait pergeseran anggaran.
“Pimpinan dan anggota dewan belum mendapat info soal Rp122 M digeser ke penanganan COVID-19,” ujar Lolong kepada BeritaManado.com, Sabtu (2/5/2020).
Hal serupa disampaikan anggota Banggar DPRD Minut yang juga Ketua Fraksi Golkar Edwin Nelwan.
“Kami tidak tahu. Namun kalau melihat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan COVID-19, pada ketetapan nomor enam ditulis bahwa penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD,” jelas Nelwan.
Edwin Nelwan meminta, jika ada rasionalisasi APBD tahap III, DPRD Minut harus tahu dan eksekutif harus memberikan rincian secara detail rasionalisasi itu dari setiap SKPD.
“Saya ingatkan lagi, bahwa realokasi APBD dalam kondisi ini, tidak serta merta memasung fungsi DPRD dalam pengawasan maupun budgeting. Semua harus persetujuan dan dalam pengawasan DPRD. Karena semua regulasi yang mengatur dalam rangka mengadaptasi anggaran penanganan COVID-19 harus atas sepengetahuan DPRD sehingga DPRD akan mengkaji apakah rasionalisasi itu akurat dan efektif atau sebaliknya kebablasan dan tidak rasional. Dan kalau benar sudah dilaksanakan, maka itu sesuatu yang sangat miris dan sebuah pelecehan untuk lembaga DPRD. DPRD tidak bertanggungjawab terhadap konsekuensi yang akan timbul nanti,” tegas Ketua Komisi I itu.
Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Selasa (5/5/2020) mengatakan, alokasi anggaran COVID-19 tahap III sementara dibahas.
Macarau menjelaskan, untuk nominal tidak mencapai angka Rp122 miliar.
“Tidak. Pengurangan dana transfer dari pusat untuk Kabupaten Minut sekitar Rp123 M. Kalau dana COVID-19 masih sementara dibahas,” ujar Macarau.
(Finda Muhtar)