Amurang – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) tak terkecuali Minahasa Selatan (Minsel) sudah tidak ada lagi kewenangan mengurus maupun perpanjangan izin pertambangan galian C.
Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Pengky Terok membenarkan hal tersebut diatas.
“Jadi sekarang ini, pengurusan izin pertambangan seperti galian C harus ke Pemprov Sulut dan memang tidak lagi ditangani Pemkab Minsel, artian Pemkab Minsel kini tak memiliki kewenangan lagi untuk mengeluarkan izin bagi pengusaha yang akan melakukan galian C di Minsel,”ujar Terok, Jumat (26/6/2 15).
Adapun jenis perizinan yang langsung diurus ke Provinsi Sulut yakni perikanan, pertambangan dan kehutanan yang didalamnya termasuk jenis pertambangan batuan, mineral, logam dan galian C. (sanlylendongan)
Amurang – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) tak terkecuali Minahasa Selatan (Minsel) sudah tidak ada lagi kewenangan mengurus maupun perpanjangan izin pertambangan galian C.
Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Pengky Terok membenarkan hal tersebut diatas.
“Jadi sekarang ini, pengurusan izin pertambangan seperti galian C harus ke Pemprov Sulut dan memang tidak lagi ditangani Pemkab Minsel, artian Pemkab Minsel kini tak memiliki kewenangan lagi untuk mengeluarkan izin bagi pengusaha yang akan melakukan galian C di Minsel,”ujar Terok, Jumat (26/6/2 15).
Adapun jenis perizinan yang langsung diurus ke Provinsi Sulut yakni perikanan, pertambangan dan kehutanan yang didalamnya termasuk jenis pertambangan batuan, mineral, logam dan galian C. (sanlylendongan)