Tondano – Camat Tondano Barat Maya Kainde atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan tindakan berani dengan mendeportasi empat warga Jawa dengan profesi sebagai pedagang yang baru tiba di Tondano. Mereka ditemukan saat Tripika Kecamatan Tondano Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (27/8/2014). Keempat orang tersebut ditemukan di rumah salah seorang warga sekitar pukul 22.30 WITA.
Menurut Kainde, keempat orang tak dikenal tersebut telah diinterogasi. Selain itu dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan identitas diri. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa keempat orang tersebut tidak layak (sesuai aturan yang berlaku) untuk berada di wilayah Minahasa. Maka dari itu, dengan pengawalan aparat kepolisian (Polsek) mereka dideportasi keluar dari Minahasa bahkan Sulut.
“Lokasi tepatnya yaitu Kelurahan Rinegetan Lingkungan 5 (Era Baru). Informasi awalnya disampaikan Kepala Lingkungan (Pala) Errol Kandouw. Menerima pemberitahuan tersebut, kami berkoordinasi dengan Tripika dan langsung menuju lokasi dimana mereka berada. Setiba di lokasi, ternyata benar bahwa di rumah tersebut ada empat orang sebagaimana dimaksud,” ungkap Kainde.
Ditambahkannya, alasan tepatnya mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen kependudukan seperti surat pindah. Yang ada hanya surat ijin usaha dari daerah asal dan KTP Jawa. Alasan mereka datang hanya ingin berjualan. (frangkiwullur)
Identitas Warga Pulau Jawa yang dideportasi:
Tasbih
Lahir di Cirebon 18 Juni 1979, Desa Sinarangkang Kecamatan Munduh Jawa Barat.
Bunawih
Lahir di Cirebon 6 Desember 1981, Desa Sinarangkang Kecamatan Munduh Jawa Barat.
Warih
Lahir di Cirebon 17 Juni 1994, Desa Sinarangkang Kecamatan Munduh Jawa Barat.
Kadih
Lahir di Cirebon 2 Maret 1996, Desa Sinarangkang Kecamatan Munduh Jawa Barat.
Tondano – Camat Tondano Barat Maya Kainde atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan tindakan berani dengan mendeportasi empat warga Jawa dengan profesi sebagai pedagang yang baru tiba di Tondano. Mereka ditemukan saat Tripika Kecamatan Tondano Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (27/8/2014). Keempat orang tersebut ditemukan di rumah salah seorang warga sekitar pukul 22.30 WITA.
Menurut Kainde, keempat orang tak dikenal tersebut telah diinterogasi. Selain itu dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan identitas diri. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa keempat orang tersebut tidak layak (sesuai aturan yang berlaku) untuk berada di wilayah Minahasa. Maka dari itu, dengan pengawalan aparat kepolisian (Polsek) mereka dideportasi keluar dari Minahasa bahkan Sulut.
“Lokasi tepatnya yaitu Kelurahan Rinegetan Lingkungan 5 (Era Baru). Informasi awalnya disampaikan Kepala Lingkungan (Pala) Errol Kandouw. Menerima pemberitahuan tersebut, kami berkoordinasi dengan Tripika dan langsung menuju lokasi dimana mereka berada. Setiba di lokasi, ternyata benar bahwa di rumah tersebut ada empat orang sebagaimana dimaksud,” ungkap Kainde.
Ditambahkannya, alasan tepatnya mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen kependudukan seperti surat pindah. Yang ada hanya surat ijin usaha dari daerah asal dan KTP Jawa. Alasan mereka datang hanya ingin berjualan. (frangkiwullur)
Identitas Warga Pulau Jawa yang dideportasi:
Tasbih
Lahir di Cirebon 18 Juni 1979, Desa Sinarangkang Kecamatan Munduh Jawa Barat.
Bunawih
Lahir di Cirebon 6 Desember 1981, Desa Sinarangkang Kecamatan Munduh Jawa Barat.
Warih
Lahir di Cirebon 17 Juni 1994, Desa Sinarangkang Kecamatan Munduh Jawa Barat.
Kadih
Lahir di Cirebon 2 Maret 1996, Desa Sinarangkang Kecamatan Munduh Jawa Barat.