Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa yang diwakili Sekretaris Daerah Frits Muntu SSos mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah membahas pelaksanaan Regulasi Omnibus Law via Zoom Meeting di Ruang R3D Command Center, Rabu (14/10/2020).
Rakor tersebut dilaksanakan untuk menjelaskan tentang UU Cipta Kerja karena adanya aksi unjuk rasa yang ada di daerah dan harus dihadapi serta dipahami sampai teknisnya.
UU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 15 Bab, 186 Pasal dan 76 UU yang direvisi.
Latar Belakang dari UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi, mempermudah perizinan usaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan Proyek Strategi Nasional (PSN), administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi.
“Manfaat UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, UU Cipta Kerja untuk menciptakan pemerataan pembangunan daerah dan mendorong penciptaan lapangan kerja serta kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, menjamin hak-hak pekerja melalui program perlindungan pekerja itu sendiri.
“Pemkab Minahasa mendukung usaha Pemerintah Pusat sehingga memiliki kesamaan visi tentang UU Cipta Kerja,” ungkap Sekda Frits Muntu.
Rakor tersebut dipimpin dan dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud MD, selanjutnya pengarahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan turut hadir dalam kegiatan tersebut Mendagri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri ATR Sofyan Djalil, Panglima TNI, Kapolri, Wakil Jaksa Agung, BIN, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, Forkopimda Kabupaten Minahasa, Kadis Tenaga Kerja Drs. Arody Tangkere MAP, Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Maudy N. Lontaan, S.Sos, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Mekry J. Sondey, SE, MSi.
(***/Frangki Wullur)