Airmadidi-Pemkab Minahasa Utara melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPPD menggelar pemilihan ASN teladan, Jumat (17/11/2016).
Pemilihan ini memasuki tahap kedua dan menyisakan 11 orang ASN yang terseleksi dari sebelumnya 35 orang. Mereka terdiri dari pejabat eselon III dan IV utusan dari beberapa SKPD dan Setdakab Minut.
Para panelis yang menjadi tim juri terdiri dari Staf Ahli Theo Suatan, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Minut Cintya Erkles SAB dan dari pihak media diwakili oleh Redpel Manado Post Filep Kapantouw.
Para peserta satu demi satu diberikan kesempatan menjawab pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi ASN sebagai aparatur negara.
Menurut Kepala BKPPD Drs Aldrin Posumah melalui Kabid Disiplin Donald Tintingon, ASN dituntut cakap dalam mengambil keputusan disetiap pekerjaan yang mereka hadapi dan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Meskipun diperintah pimpinan, bilayang diperintahkan tidak sesuai dengan aturan. ASN yang bersangkutan harus berani dengan santun menyampaikan koreksi terhadap atasannya,” tutur Tintingon.
Ditambahkan, kesebelas peserta yang lolos tahap dua ini nantinya akan diambil tiga orang sebagai pemenang I, II dan III untuk kemudian mengikuti pemilhan ASN teladan tingkat provinsi pada tahun 2017 nanti.(***/findamuhtar)
Airmadidi-Pemkab Minahasa Utara melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPPD menggelar pemilihan ASN teladan, Jumat (17/11/2016).
Pemilihan ini memasuki tahap kedua dan menyisakan 11 orang ASN yang terseleksi dari sebelumnya 35 orang. Mereka terdiri dari pejabat eselon III dan IV utusan dari beberapa SKPD dan Setdakab Minut.
Para panelis yang menjadi tim juri terdiri dari Staf Ahli Theo Suatan, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Minut Cintya Erkles SAB dan dari pihak media diwakili oleh Redpel Manado Post Filep Kapantouw.
Para peserta satu demi satu diberikan kesempatan menjawab pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi ASN sebagai aparatur negara.
Menurut Kepala BKPPD Drs Aldrin Posumah melalui Kabid Disiplin Donald Tintingon, ASN dituntut cakap dalam mengambil keputusan disetiap pekerjaan yang mereka hadapi dan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Meskipun diperintah pimpinan, bilayang diperintahkan tidak sesuai dengan aturan. ASN yang bersangkutan harus berani dengan santun menyampaikan koreksi terhadap atasannya,” tutur Tintingon.
Ditambahkan, kesebelas peserta yang lolos tahap dua ini nantinya akan diambil tiga orang sebagai pemenang I, II dan III untuk kemudian mengikuti pemilhan ASN teladan tingkat provinsi pada tahun 2017 nanti.(***/findamuhtar)