Manado, BeritaManado.com – LSM Kolongan siap mengawal penggunaan dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Kabupaten Kota.
Ketua LSM Kolongan Rivan Kalalo mengatakan, dengan dana Hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Kabupaten Kota dapat memperkuat kinerja KPU dan Bawaslu dalam pengawasan dan pelaksanaan pemilihan umum secara adil dan transparan.
“KPU dan Bawaslu yang diberikan amanah oleh Negara dapat memberikan keadilan kepada semua peserta Pemilu agar dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat khususnya di Sulawesi Utara dan ibu Kota Manado yang sangat berpotensi terjadi konflik Politik,” ungkapnya.
Oleh sebab itu dalam mengawal tujuan Negara untuk mensukseskan Pemilu tanggal 14 Februari 2024, maka kami LSM Kolongan konsen dengan dana Hibah sesuai dengan data yang kami miliki.
“LSM Kolongan menyampaikan agar penggunaan Dana Negara harus sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Diketahui, sesuai dengan tugas dan fungsi peraturan organisasi kemasyarakatan seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 salah satu diantaranya adalah mewujudkan tujuan negara, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(Jhonli Kaletuang)