Manado – Terkait dengan adanya pergerakan yang menandai bahwa pemilihan baru jajaran anggota Senat Universitas pada tingkatan fakultas sudah memasuki proses tahapan pemilihan, pihak Flora Kalalo langsung bereaksi.
Pasalnya, menurut Flora Kalalo bahwa proses hukum masih sementara berlangsung sekalipun permohonan kasasi telah dicabut oleh pihak rektor, namun pihak tergugat intervensi masih tetap melanjutkan kasasi di tingkatan Mahkamah Agung (MA).
“Langkah tepat adalah rektor harus dihukum karena melakukan perbuatan mal admistrasi. Kesalahan prosedur, cacat juridis dan cacat formil dalam kepemimpinan sebagai rektor. Itu yang menjadi putusan PT TUN Makasar,” kata Flora.
“Bukannya menerima kekalahan dan langsung melakukan pemilihan. Jangan beranggapan bahwa putusan PTUN cuma soal kesalahan administrasi aja, lalu di perbaiki dan setelah itu beres, tidak segampang itu,” kata Flora lagi.
Sementara itu, Dr Ralfie Pinasang menambahkan bahwa jika bersalah harus dikenakan sanksi, begitu cara main hukum kita kan.
“Sama dengan orang yang korupsi emangnya kalau sudah dikembalikan uang hasil korupsi maka beres, atau kalau yang nabrak orang patah kaki dan sudah mengurusi perobatannya di RS lalu selesai. Tidak, pelanggaran hukum harus dikenakan sanksi apalagi sudah ada putusan tetap,” katanya.(jkf)
Manado – Terkait dengan adanya pergerakan yang menandai bahwa pemilihan baru jajaran anggota Senat Universitas pada tingkatan fakultas sudah memasuki proses tahapan pemilihan, pihak Flora Kalalo langsung bereaksi.
Pasalnya, menurut Flora Kalalo bahwa proses hukum masih sementara berlangsung sekalipun permohonan kasasi telah dicabut oleh pihak rektor, namun pihak tergugat intervensi masih tetap melanjutkan kasasi di tingkatan Mahkamah Agung (MA).
“Langkah tepat adalah rektor harus dihukum karena melakukan perbuatan mal admistrasi. Kesalahan prosedur, cacat juridis dan cacat formil dalam kepemimpinan sebagai rektor. Itu yang menjadi putusan PT TUN Makasar,” kata Flora.
“Bukannya menerima kekalahan dan langsung melakukan pemilihan. Jangan beranggapan bahwa putusan PTUN cuma soal kesalahan administrasi aja, lalu di perbaiki dan setelah itu beres, tidak segampang itu,” kata Flora lagi.
Sementara itu, Dr Ralfie Pinasang menambahkan bahwa jika bersalah harus dikenakan sanksi, begitu cara main hukum kita kan.
“Sama dengan orang yang korupsi emangnya kalau sudah dikembalikan uang hasil korupsi maka beres, atau kalau yang nabrak orang patah kaki dan sudah mengurusi perobatannya di RS lalu selesai. Tidak, pelanggaran hukum harus dikenakan sanksi apalagi sudah ada putusan tetap,” katanya.(jkf)