Kepulauan Aru, Maluku. “Untuk detail jumlah yang positifnya belum ada karena test
and tracing tidak berjalan baik di sana,” kata Rukka.
Mengingat peran penting dalam menjaga biodiversitas dan lumbung pangan, Rukka menegaskan, masyarakat adat perlu dilindungi.
Kerusakan pada masyarakat adat dan daerah yang menjadi ruang tinggal masyarakat adat, Rukka menjelaskan, pada akhirnya akan berbahaya bagi seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan NIK untuk vaksin juga menjadi persoalan bagi kelompok rentan dalam berbagai bentuk.
Kelompok disabilitas, anak-anak dalam berbagai kondisi yang tak memiliki akta kelahiran, petani, lansia, buruh, transpuan, tunawisma, misalnya, kerap tidak memiliki NIK.
Jika keberadaan KTP dijadikan persyaratan vaksin, by name by address, maka kelompok marjinal akan mengalami risiko tak tersentuh akses vaksinasi dan ini membahayakan keseluruhan upaya penanganan pandemi.
Sebagian masyarakat adat dan kelompok rentan tidak memiliki akses layanan kesehatan yang memadai.
Misalnya, karena lokasi tinggal yang terlalu jauh dari fasilitas kesehatan, ketiadaan infrastruktur, atau adanya keterbatasan fisik.
Akibatnya, riwayat kesehatan, keberadaan status komorbid, tidak sepenuhnya diketahui.
Karenanya, pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas pengecekan pre-vaksin untuk mengetahui kondisi komorbid calon penerima vaksin.
Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu, mengatakan masyarakat disabilitas membutuhkan informasi yang konstruktif tentang vaksin COVID-19 dan juga akses fasilitas kesehatan yang terjangkau, terutama bagi perempuan disabilitas.
“Lemahnya cek kesehatan rutin menyebabkan kita tidak bisa tahu apakah seseorang mengidap komorbid atau tidak,” kata Maulani, seraya menambahkan, layanan kunjungan ke rumah juga sangat dibutuhkan.
Senada, Buyung Ridwan Tanjung dari Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), mendesak adanya sosialisasi terkait prosedur apa yang harus dilakukan para penyandang disabilitas, termasuk buat yang tidak memiliki NIK, untuk bisa mendapatkan vaksin.
“Sebelum vaksin massal diberikan kepada kelompok disabilitas, perlu dilakukan sosialisasi tentang pentingnya vaksin. Masih banyak juga yang menolak vaksin karena ketidaktahuan dan disinformasi,” kata Buyung.
Filantropi Indonesia, sebuah perkumpulan organisasi dan individu penggiat filantropi di Tanah Air, menggarisbawahi bahwa persoalan di lapangan bukan hanya persyaratan kepemilikan NIK yang memberatkan kelompok rentan.
Beberapa lembaga filantropi yang menjadi sentra vaksinasi, termasuk melayani kelompok-kelompok rentan, menilai terbatasnya akses terhadap fasilitas pemeriksaan kesehatan membuat kelompok rentan dan masyarakat adat tidak memahami riwayat kesehatan mereka.
Ketersediaan dan distribusi vaksin yang terbatas juga menyulitkan program kesehatan pemerintah yang dikejar untuk mencapai kekebalan komunitas ini.
