Manado – Terkait permasalahan ganti rugi 29,6 ha lahan milik keluarga besar Sepang-Dendeng di Kelurahan Pinenek, Likupang Timur, Minahasa Utara, pihak pemerintah melalui pemerintah desa setempat mengaku hanya mengawal hingga pelepasan hak.
“Kami hanya mengawal sampai pelepasan hak, soal yang lain-lain termasuk penyelesaian ke pengadilan kami tidak tahu”, tutur kepala desa Pinenek saat hearing gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 di DPRD Sulut, Selasa (24/3/2015).
Diketahui, lahan eksplorasi 29,6 ha oleh PT MSM dan PT TTN belakangan dipermasalahkan Keluarga Sepang-Dendeng.
Denny Lolong, perwakilan keluarga, mempersoalkan lampiran kesepakatan yang tidak dilampirkan pada akte damai yang menjadi dasar keputusan PK Mahkamah Agung.
“Atas dasar surat akte damai itu kemudian turunlah keputusan PK MA termasuk pembayaran ganti rugi 1,4 Miliar dan kami sudah menerima 900 juta. Sementara ada lampiran akte tidak diikutsertakan”, tukas Lolong. (jerrypalohoon)
Manado – Terkait permasalahan ganti rugi 29,6 ha lahan milik keluarga besar Sepang-Dendeng di Kelurahan Pinenek, Likupang Timur, Minahasa Utara, pihak pemerintah melalui pemerintah desa setempat mengaku hanya mengawal hingga pelepasan hak.
“Kami hanya mengawal sampai pelepasan hak, soal yang lain-lain termasuk penyelesaian ke pengadilan kami tidak tahu”, tutur kepala desa Pinenek saat hearing gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 di DPRD Sulut, Selasa (24/3/2015).
Diketahui, lahan eksplorasi 29,6 ha oleh PT MSM dan PT TTN belakangan dipermasalahkan Keluarga Sepang-Dendeng.
Denny Lolong, perwakilan keluarga, mempersoalkan lampiran kesepakatan yang tidak dilampirkan pada akte damai yang menjadi dasar keputusan PK Mahkamah Agung.
“Atas dasar surat akte damai itu kemudian turunlah keputusan PK MA termasuk pembayaran ganti rugi 1,4 Miliar dan kami sudah menerima 900 juta. Sementara ada lampiran akte tidak diikutsertakan”, tukas Lolong. (jerrypalohoon)