Berita Utama

Pemerintah Buka Pintu Damai, Hina Kepala Negara Tak Langsung Dipenjara?

Pemerintah Buka Pintu Damai, Hina Kepala Negara Tak Langsung Dipenjara?
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen (courtesy of Suara.com).

Manado, BeritaManado.com — Mereka yang melakukan penghinaan terhadap kepala negara nampaknya mendapat pengampunan dari pemerintah bahkan, tak lagi langsung dijebloskan je penjara.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com sebuah terobosan hukum besar disepakati di Senayan.

Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi setuju untuk membuka pintu damai bagi kasus-kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Artinya, mereka yang dianggap menghina kepala negara tidak lagi harus langsung berhadapan dengan ancaman penjara, melainkan bisa menempuh jalur restorative justice (RJ) atau penyelesaian di luar pengadilan.

Kesepakatan ini lahir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi salah satu yang paling vokal mendorong perubahan ini.

Menurutnya, langkah ini penting untuk membedakan antara kritik dan penghinaan yang sesungguhnya.

“Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini,” kata Habiburokhman.

Usulan ini secara spesifik meminta penghapusan Pasal 77 huruf a dalam draf RUU KUHAP, yang sebelumnya mengecualikan kasus penghinaan martabat Presiden dan Wapres dari mekanisme RJ.

Dengan dihapusnya pasal tersebut, dialog akan menjadi jalan utama penyelesaian sengketa.

Habiburokhman menyoroti banyaknya kasus di mana niat untuk mengkritik justru berujung pada proses hukum pidana.

Ia berharap, dengan adanya pintu damai ini, tidak ada lagi warga yang dipenjara hanya karena menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah.

“Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice,” katanya.

Gayung pun bersambut.

Pemerintah, yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, menyatakan persetujuannya.

Eddy menjelaskan bahwa secara hukum, kasus penghinaan atau defamasi merupakan delik aduan absolut (klacht delict), sehingga penyelesaian di luar pengadilan sangat dimungkinkan.

“Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa,” kata Eddy, memberikan lampu hijau atas usulan DPR.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara