MANADO – PT Forgerindo Bernama (PT FB) mendesak panitia lelang untuk membatalkan proses lelang pengadaan alat kedokteran umum Dinas Kesehatan Sulut, tahun anggaran 2011 senilai Rp 6,7 miliar, dengan menempatkan PT Virgin Karya Mandiri (PT VKM) sebagai pemenang.
Masalahnya, lampiran spesifikasi yang diajukan PT Virgin Karya Mandiri sebagai syarat dasar pelelangan disinyalir palsu, hingga harus ditinjau kembali keabsahannya. PT FB sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau dukungan kepada PT VKM.
PT FB merencanakan melakukan sangahan atau keberatan kepada PT VKM dan panitia lelang dengan menyertakan bukti kalau pihaknya adalah benar sebagai distributor tunggal alat pengadaan alat kedokteran. Keempat alat yang dimaksud terdiri dari ULV mounted truck, kendaraan double cabin, ULV mounted truck, kendaraan single cabin, mesin thermol fogging dan sprayer malaria.
“Saya sangat yakin alat pengadaan yang dilampirkan dalam administrasi PT VKM adalah palsu. Dasar itulah kami mendesak kepada panitia untuk mengelar kembali proses lelang, karena apa yang dilakukan PT VKM tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor lima puluh empat,” tandas Renaldy, juru bicara PT FB kepada wartawan, belum lama ini.
Renaldy menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika panitia lelang tetap pada keputusan menetapkan PT FB sebagai pemenang lelang proyek. Dia juga menyatakan adanya keterlibatan panitia lelang dengan dugaan dijanjikan sesuatu oleh PT VKM, asalkan dapat dimenangkan saat digelarnya pelelangan proyek.
“Terus terang ada yang tidak beres. Contohnya, PT VKM menyertakan beberapa perusahaan milik grup dalam lelang, untuk mengantisipasi terjadinya sanggahan,” kata Renaldy.
Ketua panitia Nora Lumentut saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Jumat (12/8) sore lalu mengatakan, kalau pihaknya tidak menemukan ganjalan adminitrasi seperti yang dimaksud PT FB. Dikatakan kalau administrasi yang dimaksudkan PT VKM sudah lengkap dan memenuhi syarat.
“Harusnya PT Bernama melakukan sanggahan kepada PT VKM bukannya kepada panitia. Masalahnya kami telah memeriksa seluruh syarat PT VKM dan kami menganggapnya sah untuk diikutsertaka dalam lelang,” tandas Lumentut.
Koordinator Investigasi Sulut Corruption Watch, Djefran Herodes de Jong yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan kejanggalan tersebut kepada panitia lelang.
“Kalau akhirnya tidak ada solusi, kami akan meneruskan masalah ini ke penyidik untuk diproses hukum. Bukti-buktinya sudah kami buat dan dijilid untuk memudahkan penyidik mempelajarinya,” tandas Herodes. (is)
MANADO – PT Forgerindo Bernama (PT FB) mendesak panitia lelang untuk membatalkan proses lelang pengadaan alat kedokteran umum Dinas Kesehatan Sulut, tahun anggaran 2011 senilai Rp 6,7 miliar, dengan menempatkan PT Virgin Karya Mandiri (PT VKM) sebagai pemenang.
Masalahnya, lampiran spesifikasi yang diajukan PT Virgin Karya Mandiri sebagai syarat dasar pelelangan disinyalir palsu, hingga harus ditinjau kembali keabsahannya. PT FB sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau dukungan kepada PT VKM.
PT FB merencanakan melakukan sangahan atau keberatan kepada PT VKM dan panitia lelang dengan menyertakan bukti kalau pihaknya adalah benar sebagai distributor tunggal alat pengadaan alat kedokteran. Keempat alat yang dimaksud terdiri dari ULV mounted truck, kendaraan double cabin, ULV mounted truck, kendaraan single cabin, mesin thermol fogging dan sprayer malaria.
“Saya sangat yakin alat pengadaan yang dilampirkan dalam administrasi PT VKM adalah palsu. Dasar itulah kami mendesak kepada panitia untuk mengelar kembali proses lelang, karena apa yang dilakukan PT VKM tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor lima puluh empat,” tandas Renaldy, juru bicara PT FB kepada wartawan, belum lama ini.
Renaldy menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika panitia lelang tetap pada keputusan menetapkan PT FB sebagai pemenang lelang proyek. Dia juga menyatakan adanya keterlibatan panitia lelang dengan dugaan dijanjikan sesuatu oleh PT VKM, asalkan dapat dimenangkan saat digelarnya pelelangan proyek.
“Terus terang ada yang tidak beres. Contohnya, PT VKM menyertakan beberapa perusahaan milik grup dalam lelang, untuk mengantisipasi terjadinya sanggahan,” kata Renaldy.
Ketua panitia Nora Lumentut saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Jumat (12/8) sore lalu mengatakan, kalau pihaknya tidak menemukan ganjalan adminitrasi seperti yang dimaksud PT FB. Dikatakan kalau administrasi yang dimaksudkan PT VKM sudah lengkap dan memenuhi syarat.
“Harusnya PT Bernama melakukan sanggahan kepada PT VKM bukannya kepada panitia. Masalahnya kami telah memeriksa seluruh syarat PT VKM dan kami menganggapnya sah untuk diikutsertaka dalam lelang,” tandas Lumentut.
Koordinator Investigasi Sulut Corruption Watch, Djefran Herodes de Jong yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan kejanggalan tersebut kepada panitia lelang.
“Kalau akhirnya tidak ada solusi, kami akan meneruskan masalah ini ke penyidik untuk diproses hukum. Bukti-buktinya sudah kami buat dan dijilid untuk memudahkan penyidik mempelajarinya,” tandas Herodes. (is)